Pemprov DKI Beri Dispensasi Khusus Bagi Penghuni Rusun Tak Mampu

Rabu, 09 Agustus 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1818

Pemprov DKI Beri Dispensasi Khusus Bagi Penghuni Rusun Tak Mampu

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan akan memberikan kebijakan khusus bagi penghuni rusun yang menunggak pembayaran sewa karena tidak mampu secara ekonomi. Mereka, tidak akan dikeluarkan dari rusun walau sudah menunggak sewa berbulan-bulan. 

 

Tapi yang melanggar ya tetap harus bayar, mungkin dendanya tidak perlu

"Bagi yang betul-betul tidak mampu kita kasih kebijakan khusus. Tapi yang melanggar ya tetap harus bayar, mungkin dendanya tidak perlu," ujar Djarot, Rabu (9/8).

Menurutnya, kasus menunggak retribusi harus diteliti dengan seksama agar dapat disimpulkan solusi yang bisa diberikan.

Terhadap penghuni yang tidak mampu secara ekonomi, kata Djarot, pihaknya akan memberikan bantuan melalui Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS).

BERITA TERKAIT
10 Ribu Warga Rusun Sudah Terdata Absensi Elektronik

10 Ribu Warga Rusun Sudah Terdata Absensi Elektronik

Senin, 07 Agustus 2017 2159

Dewan Minta Tunggakan Sewa Rusun Diselesaikan

Tunggakan Sewa Rusun Harus Ditangani Secara Terpadu

Rabu, 26 Juli 2017 1483

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469104

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308222

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284405

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261043

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196657

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik