Pendatang Baru Diminta Segera Lapor RT dan RW

Selasa, 04 Juli 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1913

Pemprov DKI ajukan syarat tinggal bagi pendatang baru

(Foto: Punto Likmiardi)

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta agar pendatang yang baru datang ke Ibukota segera melapor ke pengurus RT/RW tempatnya tinggal.  

Selanjutnya, dilaporkan di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan sehingga terpantau

"Selanjutnya, dilaporkan di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan sehingga terpantau," ucap Djarot, Selasa (4/7) di Balai Kota. 

Ditegaskan Djarot, pemprov tidak pernah melarang para pendatang baru untuk tinggal di Ibukota. Namun, mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. 

Dijabarkan Djarot, para pendatang baru harus mempunyai tujuan yang jelas dan memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta serta ada surat pengantar dari pengurus RT/RW di daerahnya. 

BERITA TERKAIT
Djarot Halalbihala Bersama PNS Pemprov DKI di Balaikota

Gubernur Halal Bihalal di Balai Kota

Senin, 03 Juli 2017 2998

Data Pendatang Baru, DKI akan Sebar Formulir di RT RW

Formulir Pendatang Baru akan Disebar di RT/RW

Senin, 03 Juli 2017 2933

BERITA POPULER
IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 6459

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 3212

Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 3887

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 1197

IMG 20260221 WA0159

Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 1659

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks