Pemkab Tagih Pengembang Pemegang SIPPT

Jumat, 16 Juni 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 2963

Pemkab Tagih Kewajiban Pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menagih kewajiban 24 pengembang yang memegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun

"Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (16/6).

Ismer menjelaskan, pemegang SIPPT ini belum menyerahkan 40 persen lahannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dibangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

"Dari 24 pemegang SIPPT baru dua yang sudah menyerahkan kewajiban. Sisanya kita laporkan ke provinsi untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Catat Piutang Penataan Ruang Capai Rp 11,8 Triliun

DKI Catat Piutang Penataan Ruang Capai Rp 11,8 Triliun

Jumat, 03 Februari 2017 5235

12 PT di Jaksel Sudah Tanda Tangan BAST SIPPT/IPPT

12 Perusahaan Terima SlPPT dan IPPT di Jaksel

Rabu, 03 Mei 2017 1807

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6183

Turap longsor ciracas nur

Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

Rabu, 04 Februari 2026 2112

Uji emisi jaksel blur tiyo

Uji Emisi di Tanjung Barat Jangkau 102 Kendaraan Bermotor

Kamis, 05 Februari 2026 667

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 1046

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 861

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks