Pedagang di Pulau Tidung Disosialisasikan Kewajiban Bayar PPh

Kamis, 18 Mei 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 1220

Pedagang di Pulau Tidung Disosialisasikan Kewajiban Bayar PPh

(Foto: Suparni)

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi terkait kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) kepada 50 pedagang di kawasan objek wisata Jembatan Cinta, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Mereka yang masuk dalam kategori pedagang eceran wajib menyisihkan satu persen penghasilan dari omzet mereka untuk disetorkan per bulan sebagai PPh

"Mereka yang masuk dalam kategori pedagang eceran wajib menyisihkan penghasilan dari omzet mereka untuk disetorkan per bulan sebagai PPh," ujar Sugiyo, Kepala KP2KP Kepulauan Seribu, Kamis (18/5).

Ia menjelaskan, besaran angsuran PPh bagi pedagang ini ditetapkan sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan di masing-masing tempat usaha mereka.

"Mereka juga kita ajarkan cara menginput dan menyetorkan PPh ke bank baik secara langsung maupun transfer," katanya.

Selama ini, sambung Sugiyo, di Kepulauan Seribu, PPh baru disetorkan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL). Padahal target perolehan PPh dari wilayah ini selama periode 2017 ditetapkan sebesar Rp 2,6 triliun.

BERITA TERKAIT
Basuki: Tugas Saya Mengadministrasi Keadilan Sosial

DKI Kejar PPh Pemilik Angkutan Berbasis Aplikasi

Kamis, 24 Maret 2016 9085

KP2KP Kepulauan Seribu Mulai Aktif Layani Warga

KP2KP Kepulauan Seribu Telah Layani 40 Warga

Sabtu, 25 Maret 2017 9439

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 821

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 874

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1667

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 932

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 664

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks