Djarot: Transaksi di Jak Grosir Diarahkan Non Tunai

Kamis, 04 Mei 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 3243

Pedagang Yang Memiliki KPPJ Boleh Membeli Barang di Perkulakan Kramat Jati

(Foto: Reza Hapiz)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, transaksi di pusat perkulakan Jak Grosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, akan diupayakan menggunakan sistem non tunai.

Transaksi di Jak Grosir kita arahkan non tunai

"Transaksi di Jak Grosir kita arahkan non tunai," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5).

Dijelaskan Djarot, harga barang yang dijual di Jak Grosir lebih rendah dari harga pasaran. Sehingga, para pedagang masih bisa mendapatkan keuntungan saat menjual ke konsumen.

"Selain membantu pedagang, keberadaan Jak Grosir dapat membantu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok," terangnya.

Sementara, Direktur Utama PD Pasar Djaya, Arif Nasrudin mengatakan, pemilik Kartu Pedagang Pasar Jaya (KPPJ) bisa melakukan pembelian di Jak Grosir.

"Pemilik KPPJ merupakan pedagang yang telah membuka rekening di Bank DKI," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Perkulakan di Pasar Induk Kramat Jati Ditarget Beroperasi Juni

Perkulakan di Pasar Induk Kramat Jati Ditarget Beroperasi Juni

Rabu, 03 Mei 2017 2087

DKI akan Bangun Pasar Perkulakan di Pulau Karya

DKI akan Bangun Pasar Perkulakan di Pulau Karya

Senin, 30 Januari 2017 4206

Pembangunan Fisik Pusat Perkulakan Dimulai Akhir April

Pembangunan Fisik Pusat Perkulakan Dimulai Akhir April

Rabu, 12 April 2017 7806

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2439

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2574

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1031

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1805

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1437

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks