Djarot: Transaksi di Jak Grosir Diarahkan Non Tunai

Kamis, 04 Mei 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 3110

Pedagang Yang Memiliki KPPJ Boleh Membeli Barang di Perkulakan Kramat Jati

(Foto: Reza Hapiz)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, transaksi di pusat perkulakan Jak Grosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, akan diupayakan menggunakan sistem non tunai.

Transaksi di Jak Grosir kita arahkan non tunai

"Transaksi di Jak Grosir kita arahkan non tunai," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5).

Dijelaskan Djarot, harga barang yang dijual di Jak Grosir lebih rendah dari harga pasaran. Sehingga, para pedagang masih bisa mendapatkan keuntungan saat menjual ke konsumen.

"Selain membantu pedagang, keberadaan Jak Grosir dapat membantu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok," terangnya.

Sementara, Direktur Utama PD Pasar Djaya, Arif Nasrudin mengatakan, pemilik Kartu Pedagang Pasar Jaya (KPPJ) bisa melakukan pembelian di Jak Grosir.

"Pemilik KPPJ merupakan pedagang yang telah membuka rekening di Bank DKI," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Perkulakan di Pasar Induk Kramat Jati Ditarget Beroperasi Juni

Perkulakan di Pasar Induk Kramat Jati Ditarget Beroperasi Juni

Rabu, 03 Mei 2017 1917

DKI akan Bangun Pasar Perkulakan di Pulau Karya

DKI akan Bangun Pasar Perkulakan di Pulau Karya

Senin, 30 Januari 2017 4074

Pembangunan Fisik Pusat Perkulakan Dimulai Akhir April

Pembangunan Fisik Pusat Perkulakan Dimulai Akhir April

Rabu, 12 April 2017 7650

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469489

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309198

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261400

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196961

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194743

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik