Pemprov DKI Hibahkan Saham RS Haji Jakarta ke Kemenag

Senin, 27 Maret 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 5419

Pemprov DKI Jakarta tandatangani MoU Rumah Sakit Haji Jakarta

(Foto: Punto Likmiardi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghibahkan 51 persen saham Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI. Nantinya Kemenag akan menjadikan fasilitas tersebut sebagai Teaching Hospital.

Kita sudah mendapat persetujuan dari DPRD

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihak Pemprov DKI melepas saham mayoritas tersebut untuk kepentingan masyarakat DKI Jakarta.

"Kita sudah mendapat persetujuan dari DPRD. Semua prosedur sudah kita jalankan sesuai SOP," ujar Saefullah, usai penandatanganan MoU dengan Kemenag, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/3).

Sementara itu, Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama, Nur Syam mengaku bersyukur atas hibah yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pihaknya.

"Penghibahan saham milik Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Agama didasarkan pada harapan, agar ke depan Rumah Sakit Haji Jakarta lebih fungsional dan membawa manfaat yang lebih besar. Utamanya bagi masyarakat Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Bangun Sinergitas Antar BUMD

DKI Bangun Sinergitas Antar BUMD

Rabu, 07 Desember 2016 3462

DKI Operasikan Pengolah Beras Berkapasitas 4-5 Ton Per Jam

DKI Operasikan Pengolah Beras Berkapasitas 4-5 Ton Per Jam

Jumat, 17 Juni 2016 7420

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3944

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 482

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 739

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1146

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks