Pemprov DKI akan Gelar Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 23 Maret 2017 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 5298

Pemprov DKI akan Gelar Razia Penunggak PKB

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar razia gabungan guna menindak pengendara bermotor roda dua dan empat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ke kas daerah.

Berdasarkan data piutang, PKB roda dua dan empat yang belum masuk ke kas daerah hingga saat ini sekitar Rp 2 triliun

Rencananya, operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi di antaranya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, Bank DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja ini akan digelar dalam dua tahap. Pertama, di akhir April hingga Juni, dan kedua pada bulan Juli hingga Desember.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, razia gabungan digelar guna menindak tegas kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran pajak.

Pada tahap pertama, tim gabungan akan menggelar razia di sejumlah ruas jalan Ibukota. Warga yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian sekaligus dibuka pelayanan mobil keliling bagi warga yang hendak membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Di tahap kedua, razia gabungan yang akan digelar selama bulan Juli hingga Desember dan disertai sanksi yang lebih tegas. Dengan pengandangan kendaraan bermotor disertai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari," ujarnya, Kamis (23/3).

Edi mengungkapkan, operasi gabungan ini digelar untuk meningkatkan penerimaan daerah dari jenis PKB.

"Berdasarkan data piutang, PKB roda dua dan empat yang belum masuk ke kas daerah hingga saat ini sekitar Rp 2 triliun. Potensi pajak yang masih aktif sekitar 80 persen," ungkapnya.

Edi menargetkan penerimaan sekitar 50 persen atau sebesar Rp 600 miliar dari potensi PKB yang masih aktif dapat tercapai dari operasi gabungan yang akan digelar di Ibukota.

"Sedangkan target PKB yang ditetapkan di dalam APBD DKI 2017 sebesar Rp 7,9 triliun," tandasnya.

BERITA TERKAIT
76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan

76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan

Rabu, 22 Maret 2017 5218

Januari-Februari, Retribusi di PKB Pulogadung Capai Rp 1,8 Miliar

Januari-Februari, Retribusi di UP-PKB Pulogadung Capai Rp 1,8 M

Senin, 13 Maret 2017 5484

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9267

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3231

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3654

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1947

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1515

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks