Pemprov DKI akan Gelar Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 23 Maret 2017 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 5155

Pemprov DKI akan Gelar Razia Penunggak PKB

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar razia gabungan guna menindak pengendara bermotor roda dua dan empat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ke kas daerah.

Berdasarkan data piutang, PKB roda dua dan empat yang belum masuk ke kas daerah hingga saat ini sekitar Rp 2 triliun

Rencananya, operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi di antaranya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, Bank DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja ini akan digelar dalam dua tahap. Pertama, di akhir April hingga Juni, dan kedua pada bulan Juli hingga Desember.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, razia gabungan digelar guna menindak tegas kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran pajak.

Pada tahap pertama, tim gabungan akan menggelar razia di sejumlah ruas jalan Ibukota. Warga yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian sekaligus dibuka pelayanan mobil keliling bagi warga yang hendak membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Di tahap kedua, razia gabungan yang akan digelar selama bulan Juli hingga Desember dan disertai sanksi yang lebih tegas. Dengan pengandangan kendaraan bermotor disertai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari," ujarnya, Kamis (23/3).

Edi mengungkapkan, operasi gabungan ini digelar untuk meningkatkan penerimaan daerah dari jenis PKB.

"Berdasarkan data piutang, PKB roda dua dan empat yang belum masuk ke kas daerah hingga saat ini sekitar Rp 2 triliun. Potensi pajak yang masih aktif sekitar 80 persen," ungkapnya.

Edi menargetkan penerimaan sekitar 50 persen atau sebesar Rp 600 miliar dari potensi PKB yang masih aktif dapat tercapai dari operasi gabungan yang akan digelar di Ibukota.

"Sedangkan target PKB yang ditetapkan di dalam APBD DKI 2017 sebesar Rp 7,9 triliun," tandasnya.

BERITA TERKAIT
76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan

76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan

Rabu, 22 Maret 2017 5077

Januari-Februari, Retribusi di PKB Pulogadung Capai Rp 1,8 Miliar

Januari-Februari, Retribusi di UP-PKB Pulogadung Capai Rp 1,8 M

Senin, 13 Maret 2017 5388

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2325

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2325

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1697

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 972

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks