Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai akan Dikenakan Tarif

Kamis, 16 Februari 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Toni Riyanto 11631

PPKP DKI Jakarta Berubah Menjadi BLUD

(Foto: doc)

Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP) DKI Jakarta memberlakukan tarif untuk layanan yang diberikan. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai.

Tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan atau sama dengan puskesmas dan rumah sakit

Kepala PPKP DKI Jakarta, Rita mengatakan, setelah ditetapkan menjadi BLUD, PPKP diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan sendiri. Syarat BLUD sendiri yakni harus mempunyai tarif serta standar layanan minimal.

"Tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan atau sama dengan puskesmas dan rumah sakit," kata Rita, Kamis (16/2).

Namun, ia menambahkan, untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN), termasuk yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak akan dikenakan biaya. Syaratnya, harus memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke PPKP DKI Jakarta.

"PPKP memiliki 19 cabang yang tersebar di lima wilayah kota, termasuk di kantor-kantor dinas yang buka Senin-Jumat," ujarnya.

Dijelaskan Rita, pegawai yang ingin berobat pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional bisa langsung berobat ke puskesmas. Sedangkan, jika sakit pada hari kerja bisa ke Puskesmas dengan catatan sakitnya tergolong emergency.

Pihaknya, sambung Rita, memberikan waktu hingga 17 April mendatang untuk menyelesaikan pemindahan faskes BPJS ke PPKP. "Kami masih melakukan sosialisasi ke SKPD dan UKPD" tandasnya.

BERITA TERKAIT
 PNS Jakpus Diminta Hindari Stres Saat Kerja

PNS Diminta Kenali Gejala Awal Gangguan Jiwa

Rabu, 28 Oktober 2015 5832

BPJS Kesehatan Jakpus Luncurkan Aplikasi Mobile Skrining

Rabu, 01 Februari 2017 1654

Pengelolaan Terminal Pulogebang Jadi BULD

Pengelolaan Terminal Pulogebang Jadi BLUD

Rabu, 21 Desember 2016 5038

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469098

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308158

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284400

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261035

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196650

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik