Ratusan Atribut Ormas di Kecamatan Senen Ditertibkan

Rabu, 01 Februari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 6571

Ratusan Atribut Ormas di Kecamatan Senen Ditertibkan

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Ratusan atribut ormas seperti bendera, baliho dan spanduk yang pemasangannya melanggar aturan ditertibkan petugas Satpol PP Kecamatan Senen.

Selain tidak berizin, pemasangan bendera dan spanduk ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Kasatgas Pol PP Kecamatan Senen, E Sunaryo mengatakan, lokasi penertiban di antaranya, Flyover Senen, Jl Pramuka, jembatan penyeberangan orang (JPO) Kramat Sentiong, Jl Kramat Raya dan Jl Salemba Raya. Total 655 bendera ormas, empat baliho dan 41 spanduk dicopot.

"Selain tidak berizin, pemasangan bendera dan spanduk ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Estetika kota juga jadi rusak," ujarnya, Rabu (1/2).

Ratusan bendera dan spanduk yang ditertibkan ini kemudian diangkut menuju Kecamatan Senen menggunakan dua unit truk.

"Kita harap bagi seluruh ormas maupun masyarakat bisa mematuhi aturan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
96 Bendera Ormas di Senen Ditertibkan

96 Bendera Ormas di Senen Ditertibkan

Senin, 16 Januari 2017 3060

Puluhan Spanduk di Kawasan PIK Ditertibkan

Puluhan Spanduk di Kawasan PIK Ditertibkan

Rabu, 25 Januari 2017 917

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469103

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308202

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284405

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261042

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196655

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik