Becak di Johar Baru Kembali Ditertibkan

Rabu, 18 Januari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2835

Becak di Johar Baru Kembali Ditertibkan

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Sebanyak tujuh becak di Kecamatan Johar Baru ditertibkan petugas Satpol PP, Rabu (18/1). Becak-becak ini merupakan hasil operasi petugas di Jalan Rawa Sawah I, Jalan Galur Selatan, Jalan Tanah Tinggi XII dan Jalan Baladewa.

Becak beroperasi di kawasan pasar, yang pastinya melintas di jalan-jalan besar yang ramai dan dilintasi kendaraan

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, selain melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, keberadaan becak kerap mengganggu lalu lintas dan acapkali melawan arah.

"Becak beroperasi di kawasan pasar, yang pastinya melintas di jalan-jalan besar yang ramai dan dilintasi kendaraan," ujar Santoso.

Ditambahkan Santoso, pihaknya akan terus menggiatkan pengawasan dan operasi untuk menertibkan becak. Becak hasil penertiban itu langsung di bawa ke Gudang Cakung.

BERITA TERKAIT
10 Becak Ditertibkan di Pademangan

10 Becak Ditertibkan di Pademangan

Jumat, 21 Oktober 2016 4525

10 Becak Terjaring Razia di Pademangan

10 Becak Terjaring Razia di Pademangan

Selasa, 20 September 2016 2882

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 965

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 976

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 666

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1747

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1016

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks