Dua Elang Bondol Dilepasliarkan di Pulau Kotok

Selasa, 10 Januari 2017 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 5855

Dua Elang Bondol Dilepasliarkan di Pulau Kotok

(Foto: Suparni)

Dua Elang Bondol dilepasliarkan di Pulau Kotok, Kelurahan Pulau Pangang Kepulauan Seribu Utara, sebagai tanda dibukanya secara resmi program konservasi dan rehabilitasi di pulau tersebut.   

Elang Bondol ini tak hanya ikon dari Pulau Kotok tetapi juga ikon DKI Jakarta yang bisa menarik banyak wisatawan

"Jika Elang Bondol sudah terkonservasi dengan baik, dengan lokasi yang bagus, maka wisata edukasi siap kita buka di sini," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Selasa (10/1).

Menurutnya, setiap pulau yang dikunjungi wisatawan hendaknya memiliki ikonnya sendiri-sendiri dan Pulau Kotok nanti  ditargetkan menjadi tempat wisata edukasi yang berkelas dengan pengunjung yang terbatas. 

"Elang Bondol ini tak hanya ikon dari Pulau Kotok tetapi juga ikon DKI Jakarta yang bisa menarik banyak wisatawan," tandasnya.  

BERITA TERKAIT
Pulau Kotok Dijadikan Tempat Konservasi dan Wisata Terbatas

Tempat Konservasi Elang Bondol di Pulau Kotok akan Ditata

Jumat, 06 Januari 2017 4319

 Wagub Minta Elang Bondol Dilestarikan Kembali

Djarot Minta Pelestarian Elang Bondol Jadi Perhatian

Kamis, 14 April 2016 5231

Jokowi Lepas Tiga Elang Bondol Di Pulau Karya

Jokowi Kampanyekan Pelestarian Alam Pulau Seribu

Kamis, 14 April 2016 4967

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469486

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309194

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261397

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196958

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194741

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik