Jumat, 25 November 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4308
(Foto: Suparni)
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) liar yang bukan produk Kantor Pemilihan Umum (KPU) DKI.
Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa
"Ada 34 spanduk dan umbul-umbul yang bukan produk KPU kita tertibkan. Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa," ujar Syafrudin, Ketua Panwaslu Kepulauan Seribu, Jumat (25/11).
Dikatakan Syafrudin, pemasangan baliho pasangan calon merupakan kewenangan dari KPU dan sudah ditentukan titik-titiknya. Di luar itu
dianggap liar apalagi jika tidak dilaporkan ke KPU."Baliho ada lima yang dipasang KPU di setiap kelurahan, di luar itu ditertibkan," tandasnya.