34 Alat Peraga Kampanye Liar Ditertibkan di Kepulauan Seribu

Jumat, 25 November 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4486

Melanggar Aturan 36 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Panwaslu

(Foto: Suparni)

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) liar yang bukan produk Kantor Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa

"Ada 34 spanduk dan umbul-umbul yang bukan produk KPU kita tertibkan. Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa," ujar Syafrudin, Ketua Panwaslu Kepulauan Seribu, Jumat (25/11).

Dikatakan Syafrudin, pemasangan baliho pasangan calon merupakan kewenangan dari KPU dan sudah ditentukan titik-titiknya. Di luar itu dianggap liar apalagi jika tidak dilaporkan ke KPU.

"Baliho ada lima yang dipasang KPU di setiap kelurahan, di luar itu ditertibkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bawaslu DKI Jakarta Temukan 34 Pelanggaran Pilgub

Bawaslu Temukan 34 Pelanggaran

Jumat, 18 November 2016 3546

Bawaslu DKI Tertibkan 26 Spanduk

Bawaslu DKI Tertibkan 26 Spanduk

Senin, 14 November 2016 3855

 Bawaslu DKI Sosialisasikan Kewajiban Netralitas Aparatur Sipil Negara

Bawaslu DKI Sosialisasikan Netralitas ASN di Pilkada

Jumat, 28 Oktober 2016 4766

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2298

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2225

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1689

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 955

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1342

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks