Kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Utara Terancam Dipecat
Minggu, 26 Januari 2014
Reporter: Nurito
Editor: Erikyanri Maulana
6913
(Foto: doc)
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta segera menjatuhkan sanksi bagi Kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Utara, Heludin Wahyu Arso (38), terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukannya dengan NL (27). Terlebih, instruksi yang mengatur sanksi bagi Heludin juga telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Dien Emmawati menuturkan, pihaknya sejauh ini sudah mengambil tindakan terhadap Heludin yang dinilai tidak disiplin dan menjaga nama baik instansinya. Proses BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan juga sudah dilakukan mulai dari tingkat Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu sampai Dinkes DKI.
"Yang bersangkutan sudah kita proses sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena PNS, maka prosedur sanksi harus mengiikuti aturan PP tersebut. Saya juga gemes kalau ada pegawai yang tidak disiplin seperti itu. Masa Dinas Kesehatan DKI mengurusi yang beginian," ujar Dien Emawati saat dihubungi via ponselnya, Minggu (26/1).
Diungkapkan Dien, Heludi sebenarnya sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Utara. Namun, karena ada prosedur yang harus dilalui, maka berkasnya harus diproses. Sehingga wajar jika saat ini Heludi masih menjabat kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Utara. Mengenai sanksi dari BKD, sambung Dien, ternyata isinya menyebutkan pemecatan terhadap yang bersangkutan. Sehingga pihaknya pun segera menjalankan instruksi dari BKD tersebut.
Kasus perseligkungan Heludi Wahyu Arso dengan NL terungkap saat warga menggrebek keduanya di sebuah rumah kontrakan di Jl Muncang, Lagoa, Koja, Jakarta Utara pada 25 Januari 2013 lalu. Kemudian oleh pihak isteri Heludi, Evi Mariana (42), kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2013. Namun, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
Dikatakan Evi, dirinya mendesak Pemprov DKI segera memecat suaminya itu dari jabatan kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Utara. Tak hanya itu, Evi juga telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu pada tanggal 15 Januari 2014 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Saya kecewa dan sakit hati, karena Heludi tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin lebih dari 14 bulan. Makanya saya mengajukan gugatan cerai. Namun saya juga minta Pemprov DKI memberikan sanksi tegas terhadap Heludin," kata Evi.
Kuasa Hukum Evi Mariana, Farouk menambahkan, seharusnya Dinas Kesehatan DKI langsung menonaktifkan jabatan kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Utara terhadap Heludin Wahyu Arso. Alasannya, yang bersangkutan sudah melanggar PP 53 tahun 2003 tentang disiplin PNS. "Kalau tidak dinonaktifkan nanti khawatir yang bersangkutan merasa tidak bersalah dan bisa mengulangi perbuatannya kembali," kata Farouk.
Sementara itu, saat hendak dimintai konfirmasi via ponselnya, Heludin Wahyu Arso tidak menjawab. Begitupun dengan pesan pendek yang dikirim, juga tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
4102
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
602
Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini
Selasa, 03 Februari 2026
446
Pramono Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Jakarta