DKI Permudah Penyerahan Fasos Fasum dari Pengembang

Kamis, 10 November 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 10006

DKI Permudah Penyerahan Fasos Fasum Dari Pengembang

(Foto: Erna Martiyanti)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempermudah penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari pengembang. Kebijakan itu diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 228 tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Pengembang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada Pemprov DKI.

Sekarang di potong. Yang melakukan penelitian fisik adalah wilayah, kemudian yang menerima juga Wali Kota

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Ryas Askaris mengatakan, pihaknya memotong proses penyerahan fasos fasum dari pengembang yang memiliki SIPPT. Selama ini fisik diteliti oleh wilayah kemudian dilaporkan ke BPKAD. Melalui BPKAD dibuatkan berita acara serah terima kemudian dicatatkan ke BPKAD, jadi aset DKI.

"Sekarang dipotong. Yang melakukan penelitian fisik adalah wilayah, kemudian yang menerima juga Wali Kota," kata Rias, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11).

Dia mengatakan, kebijakan ini untuk mempermudah pengembang dalam menyerahkan fasos fasum yang diwajibkan. Selain itu juga prosesnya bisa lebih cepat untuk pencatatan aset DKI.

"Ini untuk lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 25 Oktober lalu. Hari ini, pihaknya juga menyerahkan kembali sebanyak 40 dokumen fasos fasum kepada lima wilayah dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

Dengan rincian, Kepulauan Seribu tiga dokumen, Jakarta Pusat enam dokumen, Jakarta Barat enam dokumen, Jakarta Utara tujuh dokumen, Jakarta Timur delapan dokumen, serta Jakarta Selatan 10 dokumen.

"Ini dokumen yang pernah masuk dan sudah mau olah. Tapi karena ada ketentuan yang baru per tanggal 25 Oktober, BPKAD tidak berhak tandatangan lagi," ucapnya.

Pada kesempatan ini pihaknya juga mengundang perwakilan dari Real Estate Indonesia (REI). Diharapkan REI juga bisa membantu melakukan sosialisasi kebijakan ini.

BERITA TERKAIT
13 Lokasi Lahan Fasos Fasum di Jaktim Dikuasai Warga

13 Lokasi Lahan Fasos Fasum di Jaktim Dikuasai Warga

Rabu, 13 Juli 2016 5384

Lahan Fasos Fasum di Penggilingan Jadi Tempat Parkir

Lahan Fasos Fasum di Penggilingan Jadi Tempat Parkir

Kamis, 11 Agustus 2016 5545

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7141

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4831

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2295

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2526

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1170

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks