Pemilih Disabilitas Dapat Prioritas

Kamis, 08 September 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 2845

Pemilih Disabilitas Harus Jadi Prioritas

(Foto: Reza Hapiz)

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad meminta pemilih disabilitas bisa mendapat prioritas. Sebab mereka juga mempunyai hak memberikan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

KPUD sudah jawab ini jadi prioritas juga. Kita akan cek, apakah fasilitasnya sudah disiapkan atau tidak

"KPUD sudah jawab ini jadi prioritas juga. Kita akan cek, apakah fasilitasnya sudah disiapkan atau tidak," ujarnya, Kamis (8/9).

Menurutnya sejak awal KPUD sudah harus melakukan perencanaan dalam penganggaran. Jika dibutuhkan penyedian alat bantu atau alat khusus memberikan suara itu sudah harus disiapkan sejak awal.

"Mereka pengajuan anggaran ke Kesbangpol, harusnya sudah disiapkan sejak awal," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dukcapil DKI Siap Bantu KPU untuk Pilkada 2017

Dinas Dukcapil DKI Bantu KPUD untuk Pilkada 2017

Rabu, 07 September 2016 3558

Pemkot Jakbar Lantik 56 PPL

Panwaslu Jakbar Lantik 56 PPL

Kamis, 01 September 2016 2303

DPRD DKI Lantik PAW Pengganti Sanusi

DPRD DKI Lantik PAW Pengganti Sanusi

Jumat, 12 Agustus 2016 3289

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469103

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308205

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284405

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261042

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196656

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik