Kafe Pong Me Tunggak Pajak Rp 68 Juta

Selasa, 06 September 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7374

Tunggak Pajak Rp.68 Juta Lebih Restoran Dipasang Stiker

(Foto: Suparni)

Suku Dinas Pelayanan Pajak bersama Suku Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP Jakarta Selatan, melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di kafe Pong me, Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru. Pemasangan stiker lantaran pemilik menunggak pajak restoran senilai Rp 68 juta.

Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan, selain kafe Pong me, ada dua restran lain yang juga menunggak. Namun, ke dua kafe lain menyatakan siap membayar tunggakan pajaknya.

"Restoran Pong me kita pasang stiker lantaran menunggak pajak dari tahun 2013-2016 dengan nilai Rp 68 juta. Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar," katanya, Selasa (6/9).

Dijelaskan Johari, dua restoran yang menunggak namun berjanji melunasi adalah Brances Bistro, Jalan Senopati dan restoran Batik Kuring, SCBD Senayan, Kebayoran Baru berjanji melakukan pelunasan dalam waktu lima hari ke depan. Karena itu, stiker yang sudah dipasang langsung dicopot.

"Pasca penempelan stiker dan batas waktu lima hari, jika tidak membayar pajak juga bisa dilakukan penyegelan oleh Satpol PP," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan, Muhammad Subhan menyatakan, restoran Ping Pong Lounge (Pong Me) di Jalan Gunawarman no.37, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, tak berijin. Keberadaannya juga melanggar kawasan untuk usaha atau bisnis.

"Restoran Pong Me melanggar kawasan R9 (perumahan besar). Jadi tak bisa dikeluarkan ijin usahanya," ujarnya.

Menurut Subhan, Pong Me telah menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan hunian untuk tempat usaha, yang tidak sesuai dengan kawasan. Berbeda dengan di wilayah SCBD atau Senayan yang memang merupakan kawasan perdagangan (bisnis) dan perkantoran.

"Kalau untuk usahannya tetap harus ditarik pajak. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP untuk penertibannya karena tidak memiliki izin usaha," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Dua SPBU di Kemayoran Dipasang Plang Tunggak Pajak

2 SPBU di Kemayoran Dipasang Plang Tunggak Pajak

Selasa, 24 November 2015 10394

Lima Penunggak Pajak Dipasangi Stiker

5 Tempat Usaha di Jaktim Dipasangi Stiker Penunggak Pajak

Senin, 05 September 2016 4268

40 Penunggak Pajak di Jaksel Terancam Dikenakan Sanksi

40 WP di Jaksel Menunggak

Senin, 05 September 2016 4410

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3483

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3075

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2858

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 3126

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 3055

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks