Pelat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap

Rabu, 27 Juli 2016 Reporter: Nani Suherni Editor: Nani Suherni 4138

Plat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap

(Foto: Reza Hapiz)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kebijakan penggunaan pelat ganjil genap berlaku bagi kendaraan non dinas. Jika kendaraan dinas tersebut berpelat merah, maka mereka bisa melintas disepanjang jalan eks 3 in 1.

Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang

"Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang," ungkap Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7).

Namun, meskipun statusnya sama seperti kendaraan dinas menteri dan staf presiden, pelat merah tetap dilarang masuk ke jalur Transjakarta.

"Sama kayak kendaraan RI boleh masuk ke jalur Transjakarta. Cuma kalau merah nggak boleh," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ratusan Kendaraan di Simpang Kuningan Ditegur di Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap

300 Kendaraan Berplat Genap Dapat Sosialisasi

Rabu, 27 Juli 2016 3447

 Basuki Nilai Kendaraan Berplat Genap Masih Nekat Melintas

Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap Berjalan Baik

Rabu, 27 Juli 2016 4327

Petugas Bagikan Brosur Sosialisasi Sistem Ganjil Genap

Petugas Bagikan Brosur Sosialisasi Sistem Ganjil Genap

Rabu, 27 Juli 2016 3793

BERITA POPULER
IMG 20260309 WA0093

Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

Senin, 09 Maret 2026 4601

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 2279

Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2227

IMG 20260309 131649

Pemprov DKI dan BPOM Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan

Senin, 09 Maret 2026 969

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1965

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks