STNK Pelanggar Ganjil Genap akan Disita

Jumat, 15 Juli 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5146

Langgar Jalur Ganjil Genap, STNK Akan Diambil

(Foto: Yopie Oscar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menguji coba penerapan sistem ganjil genap mulai 27 Juli hingga 26 Agustus mendatang. Selama uji coba, STNK kendaraan yang melanggar akan disita petugas.

Selama ujicoba belum bayar memang tapi minimal beri efek jera karena harus mengurus ke posko

Kepala ‎Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans)‎ DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan selama masa uji coba, pengawasan dilakukan dengan dua metode. Petugas akan melihat nomor pelat kendaraan dan pengecekan STNK.

"Teknisnya pada saat lampu merah petugas cek pelat dan periksa STNK. Cepat saja karena jangan sampai mengganggu arus lalu lintas juga," ujarnya, Jumat (15/7).

Selama masa uji coba, STNK kendaraan pelanggar akan disita dan dibawa petugas ke Monas dan Polda. ‎Kendaraan yang ditindak dari arah selatan ke utara STNK-nya akan dibawa ke Monas sedangkan sebaliknya akan dibawa ke Polda untuk memudahkan pengendara mengurus.

‎"Jadi minggu awal memang kita akan sebar pamflet dulu, tapi mulai minggu kedua sudah mulai ditindak. Selama uji coba belum bayar memang tapi minimal beri efek jera karena harus mengurus ke posko," katanya.

Selama uji coba pihaknya akan menyiapkan petugas di 15 titik lokasi masuk kawasan ganjil genap. Masyarakat yang STNK-nya disita baru boleh mengurus pengambilan setelah pemberlakuan uji coba ganjil genap berakhir pada pagi dan sore hari.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba ganjil genap setiap Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 dan 16.30 - 19.30. Kendaraan dengan nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil dan pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

‎Namun pemberlakuan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (pelat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulans, ‎mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi) sesuai Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.

BERITA TERKAIT
Pengawasan Sistem Ganjil Genap Lebih Mudah

Pengawasan Sistem Ganjil Genap Lebih Mudah

Senin, 27 Juni 2016 3708

Uji Coba Ganjil Genap Dilakukan 27 Juli Mendatang

Uji Coba Ganjil Genap Dimulai 27 Juli Mendatang

Selasa, 21 Juni 2016 6323

Penerapan Ganjil Genap Agar Masyarakat Beralih ke Angkutan Umum

Ganjil Genap Dorong Warga Gunakan Angkutan Umum

Senin, 20 Juni 2016 6105

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2882

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1101

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 441

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1260

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1055

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks