STNK Pelanggar Ganjil Genap akan Disita

Jumat, 15 Juli 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4934

Langgar Jalur Ganjil Genap, STNK Akan Diambil

(Foto: Yopie Oscar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menguji coba penerapan sistem ganjil genap mulai 27 Juli hingga 26 Agustus mendatang. Selama uji coba, STNK kendaraan yang melanggar akan disita petugas.

Selama ujicoba belum bayar memang tapi minimal beri efek jera karena harus mengurus ke posko

Kepala ‎Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans)‎ DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan selama masa uji coba, pengawasan dilakukan dengan dua metode. Petugas akan melihat nomor pelat kendaraan dan pengecekan STNK.

"Teknisnya pada saat lampu merah petugas cek pelat dan periksa STNK. Cepat saja karena jangan sampai mengganggu arus lalu lintas juga," ujarnya, Jumat (15/7).

Selama masa uji coba, STNK kendaraan pelanggar akan disita dan dibawa petugas ke Monas dan Polda. ‎Kendaraan yang ditindak dari arah selatan ke utara STNK-nya akan dibawa ke Monas sedangkan sebaliknya akan dibawa ke Polda untuk memudahkan pengendara mengurus.

‎"Jadi minggu awal memang kita akan sebar pamflet dulu, tapi mulai minggu kedua sudah mulai ditindak. Selama uji coba belum bayar memang tapi minimal beri efek jera karena harus mengurus ke posko," katanya.

Selama uji coba pihaknya akan menyiapkan petugas di 15 titik lokasi masuk kawasan ganjil genap. Masyarakat yang STNK-nya disita baru boleh mengurus pengambilan setelah pemberlakuan uji coba ganjil genap berakhir pada pagi dan sore hari.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba ganjil genap setiap Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 dan 16.30 - 19.30. Kendaraan dengan nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil dan pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

‎Namun pemberlakuan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (pelat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulans, ‎mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi) sesuai Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.

BERITA TERKAIT
Pengawasan Sistem Ganjil Genap Lebih Mudah

Pengawasan Sistem Ganjil Genap Lebih Mudah

Senin, 27 Juni 2016 3441

Uji Coba Ganjil Genap Dilakukan 27 Juli Mendatang

Uji Coba Ganjil Genap Dimulai 27 Juli Mendatang

Selasa, 21 Juni 2016 6049

Penerapan Ganjil Genap Agar Masyarakat Beralih ke Angkutan Umum

Ganjil Genap Dorong Warga Gunakan Angkutan Umum

Senin, 20 Juni 2016 5830

BERITA POPULER
Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3207

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2991

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Stasiun MRT Fatmawati

Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota

Senin, 15 September 2025 2199

Suasana rapat pimpinan gabungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda

Selasa, 16 September 2025 1942

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2544

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks