Putusan Komite Bersama Tak Sesuai Rekomendasi Tim

Kamis, 14 Juli 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3829

Putusan Komite Bersama Tak Sesuai Rekomendasi Tim

(Foto: Ilustrasi)

Hasil putusan Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta dinilai tidak sesuai rekomendasi tiga tim yang telah melakukan evaluasi. Dalam rekomendasi yang diserahkan, tim tidak menyebutkan penghentian reklamasi pulau G.

Tim I sepakat untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi, tidak ada pembicaraan mengenai penyetopan reklamasi pulau

Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, dalam pertemuan terakhir yang dilakukan pada tanggal 29 Juni 2016 tidak ada kesepakatan penghentian reklamasi pulau G. Namun dalam konferensi pers yang diadakan 30 Juni putusan yang disampaikan berbeda.

Setidaknya ada tiga tim dalam komite bersama ini, yakni tim I rekomendasi pertimbangan likungan, tim II teknis reklamasi, serta tim III mengenai regulasi dann perizinan.

"Tim I sepakat untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi, tidak ada pembicaraan mengenai penyetopan reklamasi pulau," kata Oswar, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut Oswar rekomendasi yang diajukan justru untuk mengkaji ulang aspek lingkungan. Tim I terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara tim II, terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemprov DKI Jakarta. Tim III terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Pemprov DKI.

Dalam hal ini, tim II yang mengusulkan agar penghentian reklamasi 13 pulau yang belum dibangun. Sementara empat pulau yang sudah dibangun hanya diperbaiki saja.

"Tetapi mereka hanya melihat dari sisi negatifnya saja, tanpa menunjukan sisi positif dari reklamasi yang dilakukan. Ini tidak fair," tandasnya.

Oswar menambahkan atas perbedaan putusan dengan rekomendasi tim ini, maka pihaknya mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk klarifikasi. Mengingat reklamasi pulau ini juga diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sehingga untuk penghentiannya juga harus seizin presiden.

BERITA TERKAIT
Basuki Ingin Kepastian Hukum Soal Reklamasi

Basuki Ingin Kepastian Hukum Soal Reklamasi

Kamis, 14 Juli 2016 3513

DKI Kirim Surat ke Presiden Soal Reklamasi Pantai

DKI Kirim Surat ke Presiden Soal Reklamasi Pantai

Selasa, 12 Juli 2016 4029

Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keputusan Presiden

Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keputusan Presiden

Selasa, 12 Juli 2016 3712

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 12409

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1362

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1313

Ketua dprd suhud alynudin fakhri2

Ketua DPRD Minta Pelaku Usaha Hiburan Tak Gunakan Agama sebagai Gimmick

Rabu, 12 Agustus 2026 684

Penertiban PKL PPKS Kebayoran Lama tiyo

Petugas Gabungan Tertibkan PKL Liar dan PPKS di Kebayoran Lama

Rabu, 12 Agustus 2026 650

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks