Putusan Komite Bersama Tak Sesuai Rekomendasi Tim

Kamis, 14 Juli 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3649

Putusan Komite Bersama Tak Sesuai Rekomendasi Tim

(Foto: Ilustrasi)

Hasil putusan Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta dinilai tidak sesuai rekomendasi tiga tim yang telah melakukan evaluasi. Dalam rekomendasi yang diserahkan, tim tidak menyebutkan penghentian reklamasi pulau G.

Tim I sepakat untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi, tidak ada pembicaraan mengenai penyetopan reklamasi pulau

Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, dalam pertemuan terakhir yang dilakukan pada tanggal 29 Juni 2016 tidak ada kesepakatan penghentian reklamasi pulau G. Namun dalam konferensi pers yang diadakan 30 Juni putusan yang disampaikan berbeda.

Setidaknya ada tiga tim dalam komite bersama ini, yakni tim I rekomendasi pertimbangan likungan, tim II teknis reklamasi, serta tim III mengenai regulasi dann perizinan.

"Tim I sepakat untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi, tidak ada pembicaraan mengenai penyetopan reklamasi pulau," kata Oswar, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut Oswar rekomendasi yang diajukan justru untuk mengkaji ulang aspek lingkungan. Tim I terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara tim II, terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemprov DKI Jakarta. Tim III terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Pemprov DKI.

Dalam hal ini, tim II yang mengusulkan agar penghentian reklamasi 13 pulau yang belum dibangun. Sementara empat pulau yang sudah dibangun hanya diperbaiki saja.

"Tetapi mereka hanya melihat dari sisi negatifnya saja, tanpa menunjukan sisi positif dari reklamasi yang dilakukan. Ini tidak fair," tandasnya.

Oswar menambahkan atas perbedaan putusan dengan rekomendasi tim ini, maka pihaknya mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk klarifikasi. Mengingat reklamasi pulau ini juga diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sehingga untuk penghentiannya juga harus seizin presiden.

BERITA TERKAIT
Basuki Ingin Kepastian Hukum Soal Reklamasi

Basuki Ingin Kepastian Hukum Soal Reklamasi

Kamis, 14 Juli 2016 3324

DKI Kirim Surat ke Presiden Soal Reklamasi Pantai

DKI Kirim Surat ke Presiden Soal Reklamasi Pantai

Selasa, 12 Juli 2016 3816

Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keputusan Presiden

Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keputusan Presiden

Selasa, 12 Juli 2016 3517

BERITA POPULER
Biro Hukum DKI menggelar Diskusi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 05 November 2025 2107

Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 909

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1391

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1780

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1257

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks