PNS Bolos Usai Lebaran Tak Dapat TKD

Kamis, 07 Juli 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 9401

PNS Tidak Masuk Kerja Setalah Libur Lebaran TKD Dipotong

(Foto: doc)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengimbau, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi kembali berkantor, Senin (11/7) mendatang. Bila tidak mematuhi, mereka akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daera (TKD).

Hukumannya ‎kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan

"‎Kalau ada yang bolos kerja di hari pertama setelah libur lebaran selesai, gampang, sanksinya potong aja TKD yang besar‎," katanya, Kamis (7/7).

Menurut Djarot, sanksi bagi PNS yang mangkir dari jam kerja yang sudah ditetapkan. Mereka akan diganjar dengan hukuman sesuai Per‎aturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 218 Tahun 2015 tentang Mekanisme Perhitungan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah.

"Hukumannya ‎kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
PNS Telat, Aturan TKD Dipotong Tetap Berlaku

Sanksi Pemotongan TKD PNS Telat akan Diakumulasi

Senin, 06 Juni 2016 10957

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 2703

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1362

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1765

IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 1034

IMG 20260611 WA0092

130 Kendaraan Uji Emisi Gratis di Rusun Pasar Rumput

Kamis, 11 Juni 2026 792

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks