Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengimbau, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi kembali berkantor, Senin (11/7) mendatang. Bila tidak mematuhi, mereka akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daera (TKD).
Hukumannya kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan
"Kalau ada yang bolos kerja di hari pertama setelah libur lebaran selesai, gampang, sanksinya potong aja TKD yang besar," katanya, Kamis (7/7).
Menurut Djarot, sanksi bagi PNS yang mangkir dari jam kerja yang sudah ditetapkan. Mereka akan diganjar dengan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 218 Tahun 2015 tentang Mekanisme Perhitungan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah.
"Hukumannya kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Sanksi Pemotongan TKD PNS Telat akan Diakumulasi
Senin, 06 Juni 2016
10229
Anas Minta Pegawai Manfaatkan Cuti Bersama
Selasa, 28 Juni 2016
2395
BERITA POPULER
Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT
Jumat, 12 September 2025
3212
Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta
Sabtu, 13 September 2025
2819
Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas
Sabtu, 13 September 2025
2660
Embung di Taman Salix Dikeruk
Jumat, 12 September 2025
2857
Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan