Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengimbau, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi kembali berkantor, Senin (11/7) mendatang. Bila tidak mematuhi, mereka akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daera (TKD).
Hukumannya kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan
"Kalau ada yang bolos kerja di hari pertama setelah libur lebaran selesai, gampang, sanksinya potong aja TKD yang besar," katanya, Kamis (7/7).
Menurut Djarot, sanksi bagi PNS yang mangkir dari jam kerja yang sudah ditetapkan. Mereka akan diganjar dengan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 218 Tahun 2015 tentang Mekanisme Perhitungan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah.
"Hukumannya kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Sanksi Pemotongan TKD PNS Telat akan Diakumulasi
Senin, 06 Juni 2016
10565
Anas Minta Pegawai Manfaatkan Cuti Bersama
Selasa, 28 Juni 2016
2440
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
983
Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng
Sabtu, 20 Desember 2025
703
Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan
Jumat, 19 Desember 2025
988
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI