Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengimbau, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi kembali berkantor, Senin (11/7) mendatang. Bila tidak mematuhi, mereka akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daera (TKD).
Hukumannya kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan
"Kalau ada yang bolos kerja di hari pertama setelah libur lebaran selesai, gampang, sanksinya potong aja TKD yang besar," katanya, Kamis (7/7).
Menurut Djarot, sanksi bagi PNS yang mangkir dari jam kerja yang sudah ditetapkan. Mereka akan diganjar dengan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 218 Tahun 2015 tentang Mekanisme Perhitungan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah.
"Hukumannya kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Sanksi Pemotongan TKD PNS Telat akan Diakumulasi
Senin, 06 Juni 2016
11037
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9242
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3211
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3631
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1927
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman