Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengimbau, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi kembali berkantor, Senin (11/7) mendatang. Bila tidak mematuhi, mereka akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daera (TKD).
Hukumannya kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan
"Kalau ada yang bolos kerja di hari pertama setelah libur lebaran selesai, gampang, sanksinya potong aja TKD yang besar," katanya, Kamis (7/7).
Menurut Djarot, sanksi bagi PNS yang mangkir dari jam kerja yang sudah ditetapkan. Mereka akan diganjar dengan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 218 Tahun 2015 tentang Mekanisme Perhitungan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah.
"Hukumannya kalau dapat teguran lisan, sanksi TKD dipotong satu bulan. Kalau tegurannya tertulis TKD dipotong tiga bulan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Sanksi Pemotongan TKD PNS Telat akan Diakumulasi
Senin, 06 Juni 2016
10468
Anas Minta Pegawai Manfaatkan Cuti Bersama
Selasa, 28 Juni 2016
2408
BERITA POPULER
Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility
Selasa, 04 November 2025
759
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1285
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga
Minggu, 02 November 2025
1153
Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran
Kamis, 30 Oktober 2025
1668
Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan