Djarot Dukung Hukuman Kebiri Penjahat Seksual Pada Anak

Jumat, 27 Mei 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Rio Sandiputra 2759

Djarot Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri

(Foto: Yopie Oscar)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mendukung adanya poin hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

I‎ni efek jera, saya setuju dengan hukuman kebiri. Sudah tandatangan Presiden masa tidak setuju. Bahkan jika diperlukan, hukuman mati silakan jika sesuai dengan konstitusi

Menurut Djarot, pemberian hukuman kebiri‎ dilakukan secara kimia dan pemberian pemasangan alat deteksi elektronik kepada para pelaku akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga, angka kejahatan seksual terhadap anak dapat diminimalisir.

"I‎ni efek jera, saya setuju dengan hukuman kebiri. Sudah tandatangan Presiden masa tidak setuju. Bahkan jika diperlukan, hukuman mati silakan jika sesuai dengan konstitusi‎," katanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/5).

Djarot menilai, berkembangnya kejahatan ‎seksual terhadap anak ini seiring dengan perkembangan telepon genggam canggih. Dimana gadget itu dapat mengakses konten-konten pornografi dari dunia maya. Sehingga orang yang menontonnya itu terdoktrin dan ingin melakukannya.

Dikatakan Djarot, maraknya konten pornografi yang bisa diakses segala usia tak boleh menyudutkan satu lembaga saja. Untuk meminimalisir dampak buruk konten pornografi itu, penguatan nilai-nilai ideologi dan agaman harus mulai dikembangkan di dalam‎ keluarga.

"Mereka (pelaku) biasanya lebih banyak bermain dengan gadget. Sedangkan Kementerian tidak bisa memblokir arus informasi yang masuk pornografi. Siapa yg bisa memblokir porno, ajaran-ajaran radikal dan fundamentalis. Yang bisa memblokir keluarga. Saya khawatir kalau ini tidak dilakukan pertahanan keluarga, ini akan semakin banyak‎," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Antisipasi Orang Tua Terhadap Kejahatan Seksual Anak

Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Mayoritas Orang Dekat

Jumat, 27 Mei 2016 4891

Pelaku Pelecehan Seksual di JPO di Sangkakan Pasal 281

Senin, 22 Februari 2016 803

RPTRA Kurangi Ketergantungan Anak akan Gadget

RPTRA Kurangi Ketergantungan Anak akan Gadget

Selasa, 17 Mei 2016 3713

BERITA POPULER
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11103

Transjakarta Perluas Rute Harapan Indah-Pulo Gadung

Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 1021

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

Selasa, 20 Januari 2026 951

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 783

Mekanisme SE pemanfaatan gawai dengan bijak di lingkungan sekolah

Simak Mekanisme SE Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Januari 2026 777

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks