Bangunan Liar di Jl Rawa Tengah Dibongkar

Kamis, 26 Mei 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4059

Tujuh Bangunan Liar di Johar Baru di Tertibkan Petugas

(Foto: Rudi Hermawan)

Sebanyak tujuh bangunan liar di Jl Rawa Tengah, Kelurahan Galur, Johar Baru, ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, PPSU, TNI dan Polri. Penertiban dilakukan lantaran bangunan berdiri di atas saluran air.

Ada tujuh bangunan yang dibongkar, karena berada diatas saluran air

Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, bangunan-bangunan semi permanen tersebut difungsikan pemiliki sebagai tempat berjualan. Sebelum dilakukan penertiban, pemilik sudah disosialisasikan keberadaan bangunan mereka melanggar aturan.

"Tapi sesuai batas waktu yang diberikan, mereka tidak mengindahkan. Terpaksa kita tertibkan," tegasnya, Kamis (26/5).

Menurut Yassin, keseluruhannya sebanyak 35 personel Satpol PP, PPSU, TNI dan Polri, dilibatkan melakukan pembongkaran. Walau dilakukan penertiban, para pemilik tidak melakukan perlawanan.

"Hari ini kita bersihkan seluruh puingnya. Setelah ini lanjut normalisasi saluran oleh Sudin Tata Air," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Belasan Bangli di Karet Kuningan Ditertibkan Petugas

18 Bangunan Liar di Karet Kuningan Ditertibkan

Rabu, 27 April 2016 8296

15 Bangunan di Jl Kelapa Dua Dibongka

15 Bangunan di Jl Kelapa Dua Dibongkar

Rabu, 11 November 2015 4157

Penertiban 40 Bangli TPU Menteng Pulo Selesai UN

Penertiban 40 Bangli TPU Menteng Pulo Selesai UN

Kamis, 07 April 2016 6171

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2430

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2561

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1012

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1798

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1430

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks