PNS DKI Harus Netral Saat Pilkada 2017

Rabu, 11 Mei 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 8938

PNS Harus Baca SE Nomor 22 Tahun 2016

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.

Pada awal tahun 2016, Pak Basuki saat melantik pejabat DKI mengutarakan seluruh PNS harus kerja profesional, tidak berpolitik. Nah, tindak lanjutnya dituangkan ke dalam ‎surat edaran ini

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah pada Selasa (10/5) itu bertujuan agar Pegawai Ne‎geri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta dapat menjaga netralitasnya dan bekerja secara profesional sehingga tidak terlibat dalam proses Pilgub 2017 mendatang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangkesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, surat edaran itu menindaklanjuti keinginan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar PNS DKI tidak terlibat politik maupun bergabung dengan partai politik.

"Pada awal tahun 2016, Pak Basuki saat melantik pejabat DKI mengutarakan seluruh PNS harus kerja profesional, tidak berpolitik. Nah, tindak lanjutnya dituangkan ke dalam ‎surat edaran ini," katanya di ruangan Bakesbangpol DKI Jakarta di Blok H Lantai 15, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5).

Ia menjelaskan dalam surat edaran dipaparkan, jika PNS terlibat berpolitik menjadi anggota ataupun pengurus politik akan dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Agustus 2015 nomor 270/4211/SJ tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian ada juga Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 22 Juli 2015 Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Pengunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak menjadi dasar hukum terbitnya surat edaran itu.

Ratiyono memastikan Bangkesbangpol siap melakukan pemantauan PNS yang terlibat anggota dan pengurus partai politik. Bahkan pihaknya juga memantau PNS yang aktif kampanye dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Kita ini punya intelijen di masyarakat. Masyarakat juga pasti lapor kalau ada PNS yang ikut kampanye. Caranya memfoto PNS itu," ucapnya.

Ia pun menyarankan, bagi PNS yang memiliki ketertarikan dengan sosok calon gubernur dan calon wakil gubernur dan berniat mendukung diharapkan melayangkan surat pengunduran diri terlebih dahulu ke Pemprov DKI.

"Bisa ke BKD dikirim surat pengunduran dirinya. Itu cepat langsung diproses," tandasnya.

Ratiyono menambahkan, walau PNS dilarang terlibat politik di Pilgub DKI 2017 me‎ndatang, namun PNS tetap bisa mengunakan hak suaranya pada saat pemilihan berlangsung.

BERITA TERKAIT
Jumlah PHL di DKI Lebih Banyak dari PNS

Jumlah PHL Pemprov DKI Lebih Banyak dari PNS

Senin, 09 Mei 2016 13124

Potensi Konflik Tinggi di Ibukota Penyebabnya Kemajemukan

Kemajemukan Jangan Jadi Potensi Konflik

Kamis, 28 April 2016 5633

331 Anggota FKDM Jakut Siap Kawal Pilkada DKI

FKDM Jakut Siap Kawal Pilkada DKI 2017

Rabu, 20 April 2016 5621

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 874

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 790

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1153

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 594

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1093

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks