PNS DKI Harus Netral Saat Pilkada 2017

Rabu, 11 Mei 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 8365

PNS Harus Baca SE Nomor 22 Tahun 2016

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.

Pada awal tahun 2016, Pak Basuki saat melantik pejabat DKI mengutarakan seluruh PNS harus kerja profesional, tidak berpolitik. Nah, tindak lanjutnya dituangkan ke dalam ‎surat edaran ini

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah pada Selasa (10/5) itu bertujuan agar Pegawai Ne‎geri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta dapat menjaga netralitasnya dan bekerja secara profesional sehingga tidak terlibat dalam proses Pilgub 2017 mendatang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangkesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, surat edaran itu menindaklanjuti keinginan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar PNS DKI tidak terlibat politik maupun bergabung dengan partai politik.

"Pada awal tahun 2016, Pak Basuki saat melantik pejabat DKI mengutarakan seluruh PNS harus kerja profesional, tidak berpolitik. Nah, tindak lanjutnya dituangkan ke dalam ‎surat edaran ini," katanya di ruangan Bakesbangpol DKI Jakarta di Blok H Lantai 15, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5).

Ia menjelaskan dalam surat edaran dipaparkan, jika PNS terlibat berpolitik menjadi anggota ataupun pengurus politik akan dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Agustus 2015 nomor 270/4211/SJ tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian ada juga Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 22 Juli 2015 Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Pengunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak menjadi dasar hukum terbitnya surat edaran itu.

Ratiyono memastikan Bangkesbangpol siap melakukan pemantauan PNS yang terlibat anggota dan pengurus partai politik. Bahkan pihaknya juga memantau PNS yang aktif kampanye dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Kita ini punya intelijen di masyarakat. Masyarakat juga pasti lapor kalau ada PNS yang ikut kampanye. Caranya memfoto PNS itu," ucapnya.

Ia pun menyarankan, bagi PNS yang memiliki ketertarikan dengan sosok calon gubernur dan calon wakil gubernur dan berniat mendukung diharapkan melayangkan surat pengunduran diri terlebih dahulu ke Pemprov DKI.

"Bisa ke BKD dikirim surat pengunduran dirinya. Itu cepat langsung diproses," tandasnya.

Ratiyono menambahkan, walau PNS dilarang terlibat politik di Pilgub DKI 2017 me‎ndatang, namun PNS tetap bisa mengunakan hak suaranya pada saat pemilihan berlangsung.

BERITA TERKAIT
Jumlah PHL di DKI Lebih Banyak dari PNS

Jumlah PHL Pemprov DKI Lebih Banyak dari PNS

Senin, 09 Mei 2016 12959

Potensi Konflik Tinggi di Ibukota Penyebabnya Kemajemukan

Kemajemukan Jangan Jadi Potensi Konflik

Kamis, 28 April 2016 5530

331 Anggota FKDM Jakut Siap Kawal Pilkada DKI

FKDM Jakut Siap Kawal Pilkada DKI 2017

Rabu, 20 April 2016 5487

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1234

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1111

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1621

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1463

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 859

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks