Moratorium Reklamasi 6 Bulan

Rabu, 27 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4835

Moratorium Reklamasi 6 Bulan

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan moratorium reklamasi hanya akan berlangsung kurang dari enam bulan ke depan. Namun berbagai payung hukum dan aturannya harus dibenahi secara total, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih aturan.

Diusahakan dibawah enam bulan moratoriumnya, untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi

"Diusahakan di bawah enam bulan moratoriumnya, untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi," kata Basuki usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo dan jajaran menteri, Rabu (27/4).

Dikatakan Basuki, akan ada aturan baru yang dibuat. Aturan tersebut dalam bentuk peraturan presiden baru untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Karena dalam perpres yang ada, belum ada yang mengatur mengenai Pulau O, P dan Q, serta reklamasi pulau berbentuk Garuda dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"Presiden ingin total harus diberesin. Nanti juga akan keluarin Perpres yang menyesuakan dengan peraturan yang terbaru," ucapnya.

Kendati demikian, Basuki menegaskan tidak akan ada pembatalan perpres yang sebelumnya. Perpres yang baru akan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Moratorium akan diselesaikan. Prinsipnya tidak ada pembatalan perpres yang lama, investor harus tetap dihargai. Tapi kami tidak ingin diatur oleh investor, harus kami yang membuat aturannya," tegasnya.

Payung hukum mengenai moratorium reklamasi ini akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka akan memeriksa ulang reklamasi yang sudah berjalan. Jika tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) baru akan dihentikan.

"Dari Kementrian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi, memeriksa. Lalu jika hasil pemeriksaan nggak sesuai Amdal mereka, dibuat berita acara untuk setop untuk mereka perbaiki. Kalau mereka nggak perbaiki akan kena sanksi pidana," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki Ratas dengan Jokowi Terkait Reklamasi

Basuki Ratas dengan Jokowi Terkait Reklamasi

Rabu, 27 April 2016 3964

RDP DPR RI Bahas Pengawasan Reklamasi

RDP DPR RI Bahas Pengawasan Reklamasi

Rabu, 20 April 2016 2512

 Pemprov DKI Jakarta Catat Rekomendasi dari DPR RI

Pemprov DKI Jakarta Catat Rekomendasi dari DPR RI

Rabu, 20 April 2016 1582

BERITA POPULER
Biro Hukum DKI menggelar Diskusi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 05 November 2025 2095

Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 902

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1381

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1771

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1249

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks