Moratorium Reklamasi 6 Bulan

Rabu, 27 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5057

Moratorium Reklamasi 6 Bulan

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan moratorium reklamasi hanya akan berlangsung kurang dari enam bulan ke depan. Namun berbagai payung hukum dan aturannya harus dibenahi secara total, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih aturan.

Diusahakan dibawah enam bulan moratoriumnya, untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi

"Diusahakan di bawah enam bulan moratoriumnya, untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi," kata Basuki usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo dan jajaran menteri, Rabu (27/4).

Dikatakan Basuki, akan ada aturan baru yang dibuat. Aturan tersebut dalam bentuk peraturan presiden baru untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Karena dalam perpres yang ada, belum ada yang mengatur mengenai Pulau O, P dan Q, serta reklamasi pulau berbentuk Garuda dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"Presiden ingin total harus diberesin. Nanti juga akan keluarin Perpres yang menyesuakan dengan peraturan yang terbaru," ucapnya.

Kendati demikian, Basuki menegaskan tidak akan ada pembatalan perpres yang sebelumnya. Perpres yang baru akan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Moratorium akan diselesaikan. Prinsipnya tidak ada pembatalan perpres yang lama, investor harus tetap dihargai. Tapi kami tidak ingin diatur oleh investor, harus kami yang membuat aturannya," tegasnya.

Payung hukum mengenai moratorium reklamasi ini akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka akan memeriksa ulang reklamasi yang sudah berjalan. Jika tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) baru akan dihentikan.

"Dari Kementrian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi, memeriksa. Lalu jika hasil pemeriksaan nggak sesuai Amdal mereka, dibuat berita acara untuk setop untuk mereka perbaiki. Kalau mereka nggak perbaiki akan kena sanksi pidana," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki Ratas dengan Jokowi Terkait Reklamasi

Basuki Ratas dengan Jokowi Terkait Reklamasi

Rabu, 27 April 2016 4199

BERITA POPULER
Pjj ist

Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

Senin, 07 September 2026 1699

TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 2602

Enam Mobil Tangki Dikerahkan Semprot Sejumlah Trotoar di Jaktim

Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

Minggu, 06 September 2026 1498

Ani ruspitawati ist (1)

Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 1639

Siswa PJJ otoy

Antisipasi Dampak Paparan Abu Vulkanik, Dinas Pendidikan Terapkan PJJ Mulai Senin

Minggu, 06 September 2026 700

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks