Basuki Usulkan Aturan Proyek Multi Years Direvisi

Kamis, 14 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4822

Basuki Usulkan Aturan Proyek Multi Years Direvisi

(Foto: Ilustrasi)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebab, dalam aturan tersebut kepala daerah tidak dapat membangun proyek dengan tahun jamak atau multi years jika melewati masa jabatan.

Saya tidak boleh membuat proyek yang multi years, melampaui jabatan saya itu ide yang kurang baik. Harusnya itu diubah

Menurut Basuki, saat ini sudah ada sistem yang baik agar proyek tetap berjalan meski sudah ganti kepemimpinan. Salah satunya dengan sistem elektronik dalam penganggaran, seperti e-musrenbang dan e-budgeting.

"Saya tidak boleh membuat proyek yang multi years, melampaui jabatan saya itu ide yang kurang baik. Harusnya itu diubah," kata Basuki saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).

Basuki mengaku, aturan tersebut menghambat beberapa proyek pembangunan di Ibukota. Karena sebagian besar proyek tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Seperti pembangunan Light Rail Transit (LRT), rumah susun (rusun), serta lainnya.

"Contoh saya mau bangun rusun, semua harus satu tahun selesai, saya mau bangun kantor Badan Diklat, termasuk Rumah Sakit Sumber Waras, nggak bisa loh. Kalau rumah sakit butuh dua tahun lebih, nggak bisa saya bangun sekarang," ujarnya.

Sebagai solusi, Basuki tidak akan menggunakan APBD DKI untuk beberapa pembangunan. Dirinya akan menggunakan kewajiban pengembang. Seperti untuk pembangunan simpang susun Semanggi. 

"Solusinya aku mau pakai uang kewajiban pengembang saja udah. Kalau nggak, kan nggak boleh sampai Oktober," tuturnya.

Basuki menambahkan, seharusnya aturan tersebut juga mempertimbangkan bahwa dalam penganggaran tidak hanya dilakukan oleh eksekutif saja, melainkan juga legislatif. 

"Harusnya boleh multi years, walaupun jabatan saya sudah hilang, kan putusan bersama kalau mau logika kan DPRD masih sampai 2019, masa program sama nggak boleh," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Belum Blacklis Kontraktor Masjid Rusun Marunda

DKI Selidiki Penanggung Jawab Masjid Rusun Marunda

Senin, 01 Februari 2016 8833

Puskesmas Cilincing

Puskesmas Cilincing Disiapkan Tampung 80 Pasien Rawat Inap

Jumat, 01 Mei 2015 10268

DKI akan Terbitkan Pergub Pergeseran Anggaran

DKI akan Terbitkan Pergub Pergeseran Anggaran

Selasa, 15 Maret 2016 4745

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2846

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1251

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1041

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1181

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 576

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks