Basuki Usulkan Aturan Proyek Multi Years Direvisi

Kamis, 14 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4760

Basuki Usulkan Aturan Proyek Multi Years Direvisi

(Foto: Ilustrasi)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebab, dalam aturan tersebut kepala daerah tidak dapat membangun proyek dengan tahun jamak atau multi years jika melewati masa jabatan.

Saya tidak boleh membuat proyek yang multi years, melampaui jabatan saya itu ide yang kurang baik. Harusnya itu diubah

Menurut Basuki, saat ini sudah ada sistem yang baik agar proyek tetap berjalan meski sudah ganti kepemimpinan. Salah satunya dengan sistem elektronik dalam penganggaran, seperti e-musrenbang dan e-budgeting.

"Saya tidak boleh membuat proyek yang multi years, melampaui jabatan saya itu ide yang kurang baik. Harusnya itu diubah," kata Basuki saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).

Basuki mengaku, aturan tersebut menghambat beberapa proyek pembangunan di Ibukota. Karena sebagian besar proyek tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Seperti pembangunan Light Rail Transit (LRT), rumah susun (rusun), serta lainnya.

"Contoh saya mau bangun rusun, semua harus satu tahun selesai, saya mau bangun kantor Badan Diklat, termasuk Rumah Sakit Sumber Waras, nggak bisa loh. Kalau rumah sakit butuh dua tahun lebih, nggak bisa saya bangun sekarang," ujarnya.

Sebagai solusi, Basuki tidak akan menggunakan APBD DKI untuk beberapa pembangunan. Dirinya akan menggunakan kewajiban pengembang. Seperti untuk pembangunan simpang susun Semanggi. 

"Solusinya aku mau pakai uang kewajiban pengembang saja udah. Kalau nggak, kan nggak boleh sampai Oktober," tuturnya.

Basuki menambahkan, seharusnya aturan tersebut juga mempertimbangkan bahwa dalam penganggaran tidak hanya dilakukan oleh eksekutif saja, melainkan juga legislatif. 

"Harusnya boleh multi years, walaupun jabatan saya sudah hilang, kan putusan bersama kalau mau logika kan DPRD masih sampai 2019, masa program sama nggak boleh," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Belum Blacklis Kontraktor Masjid Rusun Marunda

DKI Selidiki Penanggung Jawab Masjid Rusun Marunda

Senin, 01 Februari 2016 8723

Puskesmas Cilincing

Puskesmas Cilincing Disiapkan Tampung 80 Pasien Rawat Inap

Jumat, 01 Mei 2015 10016

DKI akan Terbitkan Pergub Pergeseran Anggaran

DKI akan Terbitkan Pergub Pergeseran Anggaran

Selasa, 15 Maret 2016 4683

BERITA POPULER
600 Substrat Karang Dilepas di Perairan Pulau Pari anita

2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

Selasa, 23 Juni 2026 676

MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 431

100 5

Atasi Masalah Hunian, Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun

Rabu, 24 Juni 2026 377

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 762

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 818

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks