Pelindo Tak Ajukan IMB di Pulau N

Kamis, 07 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4759

Pelindo Tak Ajukan IMB di Pulau N

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pulau-pulau reklamasi. Termasuk Pulau N yang telah ada bangunan milik PT Pelindo.

Karena dia anggap dia Pelindo, makanya kami bisa berantem sama pusat. Dia nggak mau ngajuin dan merasa negara sendiri, punya hak sendiri

"Di Pulua N nggak pakai IMB dia. Karena dia anggap dia Pelindo, makanya kami bisa berantem sama pusat. Dia nggak mau ngajuin dan merasa negara sendiri, punya hak sendiri," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).

Basuki menegaskan, karena merupakan bagian dari Pelabuhan Tanjung Priok, maka ada aturan tersendiri yang mengaturnya. Dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait dengan hal ini.

"Karena dia merasa ini bagian dari Tanjung Priok. Ada peraturan lagi yang mengatur," ucapnya.

Dari 17 pulau reklamasi, setidaknya sudah ada empat pulau yang mulai dibangun. Keempatnya yakni Pulau C dan Pulau D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah. Masing-masing memiliki luas 279 hektare dan 312 hektare. Kemudian Pulau G seluas 161 hektare yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra. Serta Pulau N seluas 411 yang dibangun oleh PT Pelindo II.

Sementara pulau-pulau lainnya masih dalam proses perizinan baik izin prinsip maupun izin pelaksanaan. Pulau yang masih mengurus izin prinsip yakni Pulau A seluas 79 hektare, Pulau B seluas 380 hektare, dan Pulau E seluas 284. Ketiganya dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah.

Selain itu Pulau J seluas 316 hektare oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau L seluas 481 hektare dan Pulau M seluas 587 hektare dibangun oleh PT Manggala Krida Yudha. Serta Pulau O seluas 344 hektare, Pulau P seluas 483 hektare, dan Pulau Q seluas 369 hektare yang dibangun oleh Pemprov DKI.

Sedangkan pulau yang tengah mengurus izin pelaksanaan seperti Pulau F seluas 190 hektare oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau H seluas 63 hektare oleh Taman Harapan Indah, Pulau I seluas 405 hektare oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi, dan Pulau K seluas 32 hektare oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

BERITA TERKAIT
Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut

Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut

Kamis, 07 April 2016 7327

Pejabat DKI Jadi Saksi di KPK

Pejabat DKI Jadi Saksi di KPK

Kamis, 07 April 2016 7231

Basuki Tak Akan Terbitkan IMB Sebelum Perda Disahkan

IMB di Pulau Reklamasi Belum Diterbitkan

Kamis, 07 April 2016 6504

Besaran Kewajiban Pengembang Belum Ada di Keppres

Besaran Kewajiban Pengembang Belum Ada di Keppres

Kamis, 07 April 2016 4241

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3182

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2789

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2635

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2826

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2759

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks