Penyandang Disabilitas Masih Alami Diskriminasi

Kamis, 05 Juni 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 4625

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan adanya atu

(Foto: doc)

Penyandang disabilitas di ibu kota masih mengalami diskriminasi, terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang tidak bersedia mempekerjakan kaum disabilitas dengan alasan kurang produktif. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan adanya kuota 1 persen lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Memang untuk pekerja disabilitas masih perlu terus sosialisasi ke perusahaan karena masih sangat kurang

"Memang untuk pekerja disabilitas masih perlu terus sosialisasi ke perusahaan karena masih sangat kurang," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, saat acara bursa kerja di Blok M Mall, Kamis (5/6).

Padahal, kata Priyono, sudah ada undang-undang yang mengatur adanya kuota untuk penyandang disabilitas bekerja di sebuah perusahaan. Namun hal tersebut masih belum dijalankan oleh perusahaan. "Ada undang-undangnya. Kuotanya itu 1 persen dari jumlah total karyawan yang ada di perusahaan," jelasnya. "Mereka itu walaupun ada kekurangan semangat juangnya tinggi," ucap Priyono.

Bahkan, lanjut Priyono, pihak Disnakertrans DKI pernah memberikan pelatihan khusus las untuk penyandang disabilitas. Dan banyak yang malah bisa membuka usaha sendiri. "Waktu itu, ada 16 penyandang disabilitas diberi pelatihan las. Dan hasilnya bagus, serta ada yang berwirausaha," terangnya.

Priyono menyayangkan, hingga saat ini tidak ada peraturan yang bisa menjerat dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi kuota. "Ya, itu belum aturan yang memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kuotanya. Makanya kita terus sosialisasikan agar perusahaan bisa membuka kesempatan kepada penyandang disabilitas," harapnya

Priyono mengatakan bahwa bursa kerja adalah salah satu cara Pemprov DKI Jakarta mempertemukan perusahaan dengan pencari kerja. "Sehingga tidak ada lagi kesenjangan komunikasi. Kedua belah pihak bisa langsung bertatap muka, dan memilih sesuai yang dibutuhkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
PTSP Jaktim Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

PTSP Jaktim Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 05 Juni 2014 1917

Bursa Kerja Jaktim Diserbu Pengunjung

Bursa Kerja Jaksel Sediakan 2.000 Lowongan

Kamis, 05 Juni 2014 4623

Bursa Kerja Jaktim Diserbu Pengunjung

Bursa Kerja Jaktim Diserbu Pengunjung

Sabtu, 31 Mei 2014 3895

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3095

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2698

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2552

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2737

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2673

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks