Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta melantik 58 Satuan Petugas (Satgas) Pengawas Lingkungan, Selasa (19/1). Puluhan anggota satgas itu nantinya disebar ke lima wilayah kota dan satu kabupaten untuk melakukan pengasawan lingkungan.
Untuk tahun 2016, kita ingin fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal
Kepala BPLHD DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, pembentukan satgas bertujuan memaksilmalkan tugas BPLHD mulai dari tingkat provinsi hingga kota dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebanyak 8 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan 50 Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pun ditunjuk sebagai anggota satgas.
"Untuk tahun 2016, kita ingin fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal. Makanya kita lantik para anggota satgas ini," katanya, Selasa (19/1).
Fungsi pengawasan itu, kata Junaedi, sudah diatur di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam undang-undang itu menyebutkan, setiap anggota satgas harus mengawasi kegiatan atau usaha yang wajib Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) memiliki izin lingkungan dan izin PPLH.
"Jadi para satgas akan mengawasi 1.200 perusahaan yang ada di Ibukota. Pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan lingkungan," katanya.
Dengan adanya satgas tersebut, Junaedi berharap, permasalahan lingkungan hidup seperti persoalan sanitasi kota, kualitas air, kualitas udara dan persoalan pengelolaan sampah yang buruk di Ibukota bisa segera teratasi.
BERITA TERKAIT
Sumber Air Baku di Kepulauan Seribu Tercemar
Senin, 18 Januari 2016
5495
Reklamasi Pengaruhi Cuaca Buruk Kepulauan Seribu
Senin, 18 Januari 2016
4270
Pencemaran Air Sungai di Tambora akan Dicek
Selasa, 22 Desember 2015
5449
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
903
Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan
Jumat, 19 Desember 2025
931
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1713
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD