Tenaga Honorer di Kep Seribu Didata Ulang

Senin, 11 Januari 2016 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 27485

Tenaga Honorer di Kep Seribu Didata Ulang

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu akan menetapkan sistem penggajian baru terhadap tenaga honorer kategori II yang belum lulus di masing-masing bagian. Untuk itu, Pemkab melakukan pendataan ulang tenaga honorer tersebut.

 

Aturannya, mereka membuat laporan kinerja bulanan dan menyerahkan absensi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dasar pemberian gaji

"Aturannya, mereka membuat laporan kinerja bulanan dan menyerahkan absensi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dasar pemberian gaji," ujar Windu Cahyaningsih, Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kepulauan Seribu, Senin (11/1).

Dikatakan Windu, sebanyak 24 tenaga honorer akan gajinya akan dibayar seperti petugas keamanan dalam (Pamdal) dan tenaga honorer lainnya.

 


"Selain gaji pokok Rp 3,1 juta, tenaga honorer ini juga mendapatkan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," katanya.

Sementara itu, ke 24 honorer tersebut akan ditempatkan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai surat kerja yang diberikan.

BERITA TERKAIT
3.257 Tenaga Honorer DKI Diangkat Jadi CPNS

3.257 Tenaga Honorer DKI Diangkat Jadi CPNS

Rabu, 11 November 2015 30982

Pulau Seribu Kekurangan Guru PNS

Kepulauan Seribu Kekurangan Guru PNS

Jumat, 23 Oktober 2015 4068

CPNS Wajib Laporkan Atasan yang Bermain

CPNS Wajib Laporkan Atasan yang Bermain

Rabu, 11 November 2015 6627

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 916

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 941

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1720

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 991

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1154

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks