Tanpa IMB, Bangunan RSCM Disegel

Sabtu, 11 Januari 2014 Reporter: Lopi Kasim Editor: Dunih 3552

rscm_segel_lopi.jpg

(Foto: doc)

Proyek pembangunan Ruang Perawatan Ibu dan Anak, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, yang menyebabkan kematian seorang tukang ojek dan 8 mobil rusak parah, Jumat (10/1) kemarin, telah disegel oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat.

Penyegelan dilakukan lantaran pengurusan izin bangunan tersebut belum rampung. Namun demikian, sebelum jatuh korban jiwa, bangunan itu masih terus dilakukan pembangunan oleh PT Waskita sebagai pengembang.

Pantauan beritajakarta.com, plang segel berukuran 3x2 meter berwarna merah diletakkan di depan pagar bagian depan RSCM. Pemandangan itu, cukup menyedot perhatian pengunjung.

Kepala Sudin P2B Jakarta Pusat, Elisabeth Ratu Rante menuturkan, lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihaknya langsung melakukan penyegelan pembangunan proyek itu. Namun begitu, ia tidak menyebutkan kenapa proyek itu baru disegel setelah jatuh korban jiwa. "Bangunan tersebut izinnya belum selesai diproses," ujar Ratu, Sabtu (11/1).

Pihaknya, tambah Ratu, meminta kepada pihak RSCM untuk mengurus perizinan proyek bangunan gedung baru itu. "Jadi kita minta izinnya diselesaikan terlebih dahulu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi RSCM, Rakhmat Akhdiat mengatakan, proyek gedung baru Ruang Ibu dan Anak itu harus segera diselesaikan dan dilanjutkan, hal itu lantaran pekerjaan proyek ditargetkan rampung pada bulan Juni 2014. "Proyek tersebut harus tetap berjalan, permasalahannya bukan dari proyeknya ini. Faktor alam yaitu hujan angin, ini kan musibah yang tidak kita harapkan," ucapnya.

Terkait penyegelan, kata Rakhmat, dirinya tak menerima laporan. Pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait proses perizinan mendirikan bangunan 12 lantai itu. "Saya nggak ngerti kenapa mesti disegel, kita nggak dapat laporan. Nanti saya tanya ke bagian aset RSCM tentang perizinannya," katanya.

Berdasarkan informasi, sambung Rahkmat, PT Waskita sebagai pihak pengembang proyek akan memberi santunan dan ganti rugi kepada korban dan pemilik mobil yang rusak tertimpa panel. Itu merupakan bentuk tanggung jawab pihak proyek, karena peristiwa robohnya panel aluminium memakan korban jiwa dan dimiliki oleh PT Waskita.

"Informasi yang saya dapat, pihak proyek akan memberi bantuan, karena walaupun itu faktor alam, tetap kejadian tersebut berasal dari proyek itu," tandasnya.
    
 
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9199

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3156

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3590

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1449

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1877

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks