Tanpa IMB, Bangunan RSCM Disegel

Sabtu, 11 Januari 2014 Reporter: Lopi Kasim Editor: Dunih 3566

rscm_segel_lopi.jpg

(Foto: doc)

Proyek pembangunan Ruang Perawatan Ibu dan Anak, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, yang menyebabkan kematian seorang tukang ojek dan 8 mobil rusak parah, Jumat (10/1) kemarin, telah disegel oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat.

Penyegelan dilakukan lantaran pengurusan izin bangunan tersebut belum rampung. Namun demikian, sebelum jatuh korban jiwa, bangunan itu masih terus dilakukan pembangunan oleh PT Waskita sebagai pengembang.

Pantauan beritajakarta.com, plang segel berukuran 3x2 meter berwarna merah diletakkan di depan pagar bagian depan RSCM. Pemandangan itu, cukup menyedot perhatian pengunjung.

Kepala Sudin P2B Jakarta Pusat, Elisabeth Ratu Rante menuturkan, lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihaknya langsung melakukan penyegelan pembangunan proyek itu. Namun begitu, ia tidak menyebutkan kenapa proyek itu baru disegel setelah jatuh korban jiwa. "Bangunan tersebut izinnya belum selesai diproses," ujar Ratu, Sabtu (11/1).

Pihaknya, tambah Ratu, meminta kepada pihak RSCM untuk mengurus perizinan proyek bangunan gedung baru itu. "Jadi kita minta izinnya diselesaikan terlebih dahulu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi RSCM, Rakhmat Akhdiat mengatakan, proyek gedung baru Ruang Ibu dan Anak itu harus segera diselesaikan dan dilanjutkan, hal itu lantaran pekerjaan proyek ditargetkan rampung pada bulan Juni 2014. "Proyek tersebut harus tetap berjalan, permasalahannya bukan dari proyeknya ini. Faktor alam yaitu hujan angin, ini kan musibah yang tidak kita harapkan," ucapnya.

Terkait penyegelan, kata Rakhmat, dirinya tak menerima laporan. Pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait proses perizinan mendirikan bangunan 12 lantai itu. "Saya nggak ngerti kenapa mesti disegel, kita nggak dapat laporan. Nanti saya tanya ke bagian aset RSCM tentang perizinannya," katanya.

Berdasarkan informasi, sambung Rahkmat, PT Waskita sebagai pihak pengembang proyek akan memberi santunan dan ganti rugi kepada korban dan pemilik mobil yang rusak tertimpa panel. Itu merupakan bentuk tanggung jawab pihak proyek, karena peristiwa robohnya panel aluminium memakan korban jiwa dan dimiliki oleh PT Waskita.

"Informasi yang saya dapat, pihak proyek akan memberi bantuan, karena walaupun itu faktor alam, tetap kejadian tersebut berasal dari proyek itu," tandasnya.
    
 
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 2476

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 2017

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1732

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1351

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1232

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks