Penyesuaian Anggaran untuk Transisi UKPD di Kepulauan Seribu

Rabu, 30 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 4408

Penyesuaian Anggaran untuk Transisi UKPD di Kepulauan Seribu

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan perampingan struktur birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Kepulau Seribu. Mulai Januari hingga Desember 2016 ditetapkan sebagai masa transisi.

Saat ini pengganggaran masih ada di UKPD terkait dan akan kita sesuaikan agar bisa mulus dalam tiga bulan ini. Selanjutnya kalau sudah bisa berjalan akan kita ubah di APBDP

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, konsekuensi dari perampingan struktur melalui Pergub yang sudah dikeluarkan, akan terjadi penghapusan beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah. Oleh karena itu, agar pelayanan tidak terganggu, peralihan harus dipersiapkan dengan matang.

"Jangan sampai perubahan struktur menyebabkan pelayanan terganggu. Harus dipetakan betul apa kebutuhan dan program yang diprioritaskan," ujarnya, Rabu (30/12).

Menurut Djarot, dengan perubahan struktur tersebut, peran lurah sebagai estate manager akan diperkuat. Untuk memproses perubahan agar berjalan mulus, Djarot akan mengkordinasikan tahapan restrukturisasi antara instansi terkait dengan pemerintahan kelurahan, kecamatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Bidang yang dialihkan diantaranya, Subbid Kesbangpol, Seksi Keolahragaan dan Kepemudaan, Seksi Sosial, Seksi KUMKMP, Kantor Kepegawaian, Kesekretariatan Korpri, Seksi Binamarga, Seksi Dinas Pertamanan dan Pemakaman, serta Sudin Kebersihan. Nantinya, wewenang dari UKPD terkait akan diserahkan kepada lurah, camat dan kabupaten sebagai penanggung jawab.

"Saat ini pengganggaran masih ada di UKPD terkait dan akan kita sesuaikan agar bisa mulus dalam tiga bulan ini. Selanjutnya kalau sudah bisa berjalan akan kita ubah di APBDP," tandasnya.

Peralihan tersebut berdasarkan Pergub nomor 241/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pergub nomor 245/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan Pergub nomor 249/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

BERITA TERKAIT
 Kabupaten Kep Seribu Bentuk Posko Siaga

Kabupaten Kep Seribu Bentuk Posko Siaga

Rabu, 23 Desember 2015 3255

Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016

Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016

Rabu, 23 Desember 2015 6320

Mulai Januari SKPD Dan UKPD Wajib Pindah Ke Pulau Karya

Januari, UKPD Wajib Pindah Ke Pulau Karya

Rabu, 23 Desember 2015 3515

 Penyusunan Penggunaan Anggaran Harus Tepat Sasaran

SKPD dan UKPD Diminta Jeli Susun Anggaran

Senin, 21 Desember 2015 2898

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2380

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2455

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1751

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 605

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 1007

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks