Penyesuaian Anggaran untuk Transisi UKPD di Kepulauan Seribu

Rabu, 30 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 4374

Penyesuaian Anggaran untuk Transisi UKPD di Kepulauan Seribu

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan perampingan struktur birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Kepulau Seribu. Mulai Januari hingga Desember 2016 ditetapkan sebagai masa transisi.

Saat ini pengganggaran masih ada di UKPD terkait dan akan kita sesuaikan agar bisa mulus dalam tiga bulan ini. Selanjutnya kalau sudah bisa berjalan akan kita ubah di APBDP

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, konsekuensi dari perampingan struktur melalui Pergub yang sudah dikeluarkan, akan terjadi penghapusan beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah. Oleh karena itu, agar pelayanan tidak terganggu, peralihan harus dipersiapkan dengan matang.

"Jangan sampai perubahan struktur menyebabkan pelayanan terganggu. Harus dipetakan betul apa kebutuhan dan program yang diprioritaskan," ujarnya, Rabu (30/12).

Menurut Djarot, dengan perubahan struktur tersebut, peran lurah sebagai estate manager akan diperkuat. Untuk memproses perubahan agar berjalan mulus, Djarot akan mengkordinasikan tahapan restrukturisasi antara instansi terkait dengan pemerintahan kelurahan, kecamatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Bidang yang dialihkan diantaranya, Subbid Kesbangpol, Seksi Keolahragaan dan Kepemudaan, Seksi Sosial, Seksi KUMKMP, Kantor Kepegawaian, Kesekretariatan Korpri, Seksi Binamarga, Seksi Dinas Pertamanan dan Pemakaman, serta Sudin Kebersihan. Nantinya, wewenang dari UKPD terkait akan diserahkan kepada lurah, camat dan kabupaten sebagai penanggung jawab.

"Saat ini pengganggaran masih ada di UKPD terkait dan akan kita sesuaikan agar bisa mulus dalam tiga bulan ini. Selanjutnya kalau sudah bisa berjalan akan kita ubah di APBDP," tandasnya.

Peralihan tersebut berdasarkan Pergub nomor 241/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pergub nomor 245/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan Pergub nomor 249/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

BERITA TERKAIT
 Kabupaten Kep Seribu Bentuk Posko Siaga

Kabupaten Kep Seribu Bentuk Posko Siaga

Rabu, 23 Desember 2015 3210

Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016

Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016

Rabu, 23 Desember 2015 6274

Mulai Januari SKPD Dan UKPD Wajib Pindah Ke Pulau Karya

Januari, UKPD Wajib Pindah Ke Pulau Karya

Rabu, 23 Desember 2015 3473

 Penyusunan Penggunaan Anggaran Harus Tepat Sasaran

SKPD dan UKPD Diminta Jeli Susun Anggaran

Senin, 21 Desember 2015 2865

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 983

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 703

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 988

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1755

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1205

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks