Lecehkan Bocah, Pedagang Bakso Dibui

Kamis, 08 Mei 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 6663

pelecehan_anak_sd_ilustrasi2.jpg

(Foto: doc)

Kekerasan seksual terhadap anak-anak kembali terjadi di ibu kota. Kali ini menimpa AK, warga Jl Tamansari Raya, Jakarta Barat. Bocah perempuan berusia tujuh tahun itu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan, Muslimin (47), seorang pedagang bakso keliling. Akibat perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Dari pengakuan korban, pelaku meraba-raba, tidak sampai memperkosa. Setelah itu, korban diberikan uang Rp 5 ribu untuk jajan

Informasi yang dikumpulkan Beritajakarta.com, peristiwa memilukan yang menimpa AK terjadi pada Selasa (22/4) silam, sekitar pukul 18.00 di Jl Tamansari Raya RT 12/01, Kelurahan Tamansari, tepatnya di pinggir kali belakang warung nasi yang kebetulan sedang kosong.

Saat itu, korban yang sedang bermain, mendadak dihampiri pelaku yang tengah berjualan di sana. Selanjutnya, dengan iming-iming uang Rp 5.000, pelaku mengajak korban ke tanah kosong belakang warung nasi. Di sana, pelaku kemudian memperlihatkan film porno yang ada di dalam telepon selulernya. Setelah itu, pelaku dengan kejinya meraba-raba kemaluan korban serta menyuruh korbannya memegang kemaluan pelaku. Namun permintaan itu ditolak korban.

Setibanya di rumah, AK mengadukan pelecehan seksual itu kepada Masiyem, ibunya. Geram atas ulah pelaku, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari. Namun karena terkait anak di bawah umur, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dari pengakuan korban, pelaku meraba-raba, tidak sampai memperkosa. Setelah itu, korban diberikan uang Rp 5 ribu untuk jajan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Metro Jakarta Barat, AKP Slamet, Kamis (8/5).

Akibat perbuatan Muslimin yang cukup unsur melakukan pencabulan terhadap anak, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Terhadap tersangka diajukan untuk dilakukan penahanan, dengan barang bukti handphone tersangka,” tandas Slamet.

BERITA TERKAIT
Kasus sodomi anak

Murid TK Sekolah Internasional Jadi Korban Tindak Asusila

Senin, 14 April 2014 5310

Ruang Ujian di SMPN 85 Dipasang CCTV

Cegah Pelecehan, DKI Akan Pasang CCTV di Angkot

Selasa, 06 Mei 2014 4202

Kasus Kekerasan Pada Anak

185 Kasus Kriminalisasi Anak Terjadi di Jaksel

Rabu, 07 Mei 2014 4248

sekolah jis rio selatan

Polda Bidik 3 Tersangka Baru Pelecehan Seksual JIS

Jumat, 25 April 2014 4782

Pelajar Kelas 3 SD Diduga Dicabuli Gurunya

Siswi Kelas 3 SD Diduga Dicabuli Guru

Rabu, 07 Mei 2014 8157

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1223

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1100

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1608

Salah satu pelamar kerja yang datang ke Job Fair Disabilitas 2025 di TIM Jakpus

Job Fair Disabilitas 2025 Diakses Warga Luar Jakarta

Senin, 03 November 2025 604

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 851

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks