Lahan TPU Pondok Kelapa Sah Milik DKI Sejak 1979

Kamis, 12 November 2015 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 10837

Lahan TPU Pondok Kelapa Sah Milik DKI Sejak 1979

(Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati menegaskan, lahan sekitar 9.618 meter persegi di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, sah milik Pemprov DKI Jakarta.

Lahan itu itu awalnya empang, terus kita uruk. Kemudian pada 2005, begitu selesai diuruk, tanah itu diakui warga dan minta dibebasin

Berdasarkan riwayat tanah, lahan yang‎ berada di wilayah RT04/04, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, tersebut telah dibebaskan pada tahun 1979.

‎"Lahan itu itu awalnya empang, terus kita uruk. Kemudian pada 2005, begitu selesai diuruk, tanah itu diakui warga dan minta dibebasin," kata Ratna, Kamis (12/11).

‎Karena sudah dibeli, lanjut Ratna, Pemprov DKI menolak membebaskan lahan yang diklaim warga. Penegasan mengenai status lahan itu milik DKI juga telah disampaikan secara tertulis kepada Lurah Pondok Kopi, Panangaran Ritonga, melalui surat resmi.

"‎Iya saya kirim surat balasan ke lurah kalau tanah itu memang sudah dibeli Pemprov DKI pada tahun 1979," jelas Ratna.

Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Suryo Wargo menambahkan, sekitar tahun 1979, ada pembebasan lahan untuk pembangunan TPU yang dilakukan di tingkat wali kota oleh tim panitia 9. Usai dibebaskan, lahan itu kemudian diserahkan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

"Setelah diserahkan, kita ada pelaksanaan pengurukan tanah di TPU Pondok Kelapa. Begitu selesai diuruk, tanah itu ada yang mengklaim‎, katanya milik masyarakat," ujar Suryo.

Suryo mengungkapkan, lahan yang sudah dibebaskan tim panitia 9 tersebut diklaim empat orang warga. Empat orang warga yang mengklaim tanah itu kemudian disarankan untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.

"‎‎Karena kita punya bukti kepemilikan foto kopi Kartu Inventaris Barang (KIB), girik dan Surat Pelepasan Hak (SPH). Kondisi lahan yang sudah dibebaskan sekarang masih kosong setelah kita uruk. Jadi belum digunakan untuk kuburan," papar Suryo.

BERITA TERKAIT
DKI Tak akan Bebaskan Lahan TPU Kedua Kalinya

DKI Tak akan Bebaskan Lahan TPU Kedua Kalinya

Selasa, 10 November 2015 5094

Konflik Lahan Pemakaman DKI dengan Pejabat Negara

Konflik Lahan Pemakaman DKI dengan Pejabat Negara

Senin, 09 November 2015 4316

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7133

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4826

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2097

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2504

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1113

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks