Sidang Sengketa Saham Blue Bird Hadirkan Saksi Ahli

Rabu, 19 Maret 2014 Reporter: Erikyanri Maulana Editor: Erikyanri Maulana 6076

blue_bird_istimewa.jpg

(Foto: doc)

Sidang kasus sengketa saham PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak tergugat yakni, Barkah (ahli bidang perdata), Dr Arbijoto (ahli bidang perdata dari Universitas Indonesia) dan Leo Batu Bara (perwakilan Dewan Pers).

Pihak tergugat, Mintarsih A Latief, yang juga Direktur PT Gamya mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro terhadap dirinya. Sebab, ia menilai gugatan yang dilakukan tidak masuk akal. Terlebih, kata Mintarsih, jika dikatakan dirinya melakukan ancaman tindak kekerasan, hal itu tidak jelas.

"Minta bukti deposito perusahaan saja dianggap mengancam dengan tindak kekerasan. Lalu, memberitakan di surat kabar diminta ganti rugi hampir 4 triliun. Padahal beritanya benar dan tidak bohong. Bisa jadi ini menjadi modus gaya baru menambah kekayaan,” ujar Mintarsih, Rabu (19/3).

Dikatakan Mintarsih, dalam kasus ini, meski dirinya telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, namun ia tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Dirinya selaku pemegang saham juga tidak pernah dijinkan untuk melihat bukti-bukti keuangan. Lebih dari itu, dirinya justru pernah menjadi korban penahanan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT Blue Bird.

"HP ditahan, staf saya dianiaya saat memasuki gedung Blue Bird. Beruntung ada seorang pengemudi yang mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke pool Gamya. Hingga akhirnya kasus tersebut menjadi berita di media," ungkap Mintarsih.

Para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini menilai, gugatan yang dilakukan penggugat tidak mendasar. Dikatakan barkah,  setiap mengambil keputusan seharusnya diikuti oleh semua pemilik saham. "Mengambil keputusan itu harus sama-sama, tidak bisa ditentukan sendiri-sendiri," katanya

Ditambahkan Barkah, sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi. "Tetap yang namanya hak harus diberikan, walaupun sudah mundur, hak dan kewajiban (pemilik saham) harus dipenuhi," tambah Barkah.

Sementara itu, Arbijoto berpendapat, gugatan perdata harus jelas apa yang digugat dan tidak bisa dicampur dengan pidana. "Hal tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan atau diterima. Semua tidak bisa dicampur adukan," ucap Arbijoto.

Sedangkan  Leo Batubara mengatakan, apa yang dilakukan oleh media tidak salah sejauh pemberitaan dibuat dari sumber yang jelas. "Media itu hidup dari sumber. Dalam kasus ini, pemberitaan itu didapat dari sumber yang kredibel," tandasnya.
 
Seperti diketaui, Purnomo menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V), telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taksi sejak 1993 dan para tergugat justru fokus mengurusi Gamya. Lebih dari itu, Purnomo mengatakan, kalau Mintarsih suka mengancam, menteror, dan suka bicara ke media tentang kejelekan Blue Bird Group.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 875

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 792

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1154

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 595

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1095

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks