Sidang Sengketa Saham Blue Bird Hadirkan Saksi Ahli

Rabu, 19 Maret 2014 Reporter: Erikyanri Maulana Editor: Erikyanri Maulana 6040

blue_bird_istimewa.jpg

(Foto: doc)

Sidang kasus sengketa saham PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak tergugat yakni, Barkah (ahli bidang perdata), Dr Arbijoto (ahli bidang perdata dari Universitas Indonesia) dan Leo Batu Bara (perwakilan Dewan Pers).

Pihak tergugat, Mintarsih A Latief, yang juga Direktur PT Gamya mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro terhadap dirinya. Sebab, ia menilai gugatan yang dilakukan tidak masuk akal. Terlebih, kata Mintarsih, jika dikatakan dirinya melakukan ancaman tindak kekerasan, hal itu tidak jelas.

"Minta bukti deposito perusahaan saja dianggap mengancam dengan tindak kekerasan. Lalu, memberitakan di surat kabar diminta ganti rugi hampir 4 triliun. Padahal beritanya benar dan tidak bohong. Bisa jadi ini menjadi modus gaya baru menambah kekayaan,” ujar Mintarsih, Rabu (19/3).

Dikatakan Mintarsih, dalam kasus ini, meski dirinya telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, namun ia tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Dirinya selaku pemegang saham juga tidak pernah dijinkan untuk melihat bukti-bukti keuangan. Lebih dari itu, dirinya justru pernah menjadi korban penahanan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT Blue Bird.

"HP ditahan, staf saya dianiaya saat memasuki gedung Blue Bird. Beruntung ada seorang pengemudi yang mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke pool Gamya. Hingga akhirnya kasus tersebut menjadi berita di media," ungkap Mintarsih.

Para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini menilai, gugatan yang dilakukan penggugat tidak mendasar. Dikatakan barkah,  setiap mengambil keputusan seharusnya diikuti oleh semua pemilik saham. "Mengambil keputusan itu harus sama-sama, tidak bisa ditentukan sendiri-sendiri," katanya

Ditambahkan Barkah, sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi. "Tetap yang namanya hak harus diberikan, walaupun sudah mundur, hak dan kewajiban (pemilik saham) harus dipenuhi," tambah Barkah.

Sementara itu, Arbijoto berpendapat, gugatan perdata harus jelas apa yang digugat dan tidak bisa dicampur dengan pidana. "Hal tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan atau diterima. Semua tidak bisa dicampur adukan," ucap Arbijoto.

Sedangkan  Leo Batubara mengatakan, apa yang dilakukan oleh media tidak salah sejauh pemberitaan dibuat dari sumber yang jelas. "Media itu hidup dari sumber. Dalam kasus ini, pemberitaan itu didapat dari sumber yang kredibel," tandasnya.
 
Seperti diketaui, Purnomo menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V), telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taksi sejak 1993 dan para tergugat justru fokus mengurusi Gamya. Lebih dari itu, Purnomo mengatakan, kalau Mintarsih suka mengancam, menteror, dan suka bicara ke media tentang kejelekan Blue Bird Group.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2311

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2272

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 965

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks