DKI Sosialisasikan Pola Hubungan Kerja Lembaga

Kamis, 29 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4424

Pemprov DKI Sosialisasikan Pola Hubungan Kerja Lembaga

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mensosialisasikan Pergub Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pola Hubungan Kerja Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dengan Suku Dinas, Kantor, Satpol PP, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Kecamatan dan Kelurahan, Kamis (29/10). Sosialisasi disampaikan agar seluruh instansi dan jajaran Pemprov DKI dapat saling bersinergi dalam melaksanakan pembangunan.

Kita harapkan para peserta dapat memahami pola hubungan kerja sesuai pergub tersebut

Sosialisasi yang dilaksanakan sejak Rabu (28/10) hingga Jumat (30/10) besok, diikuti oleh suku dinas, kantor, kecamatan dan kelurahan di DKI Jakarta. Secara bertahap, masing-masing wilayah secara bergiliran mengikuti kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari.

Kepala Sub Bagian Kelembagaan Staf dan Wilayah Biro Orgnisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, Ken Midaningsih mengatakan, pelaksanaan hari pertama mengundang kantor, suku dinas, kecamatan dan kelurahan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Untuk hari kedua, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sedangkan untuk hari ketiga, pelaksanaan mengundang dari peserta dari Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mensosilisasikan Pergub Nomor 30 Tahun 2014. Kita harapkan para peserta dapat memahami pola hubungan kerja sesuai pergub tersebut," kata Ken, Kamis (29/10).

Menurut Ken, berdasarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2014, posisi suku dinas merupakan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dari dinas sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah. Oleh karena itu, secara praktik, suku dinas perlu bersinergi dengan wali kota atau bupati selaku estate manajer.

Sementara itu, Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Wawan Setia Kusuma menjelaskan, sejak berdirinya Pemprov, DKI Jakarta baru memiliki peraturan yang mengatur hubungan kerja di wilayah. Dengan demikian, diharapkan perangkat kerja daerah seperti suku dinas, kantor, camat dan lurah dapat memahami pola kerja agar mendukung pembangunan yang dilaksanakan.

"Intinya kerja tidak lagi secara sektoral. Pembangunan di satu wilayah dilaksanakan secara terintegrasi," ujar Wawan.

Dicontohkan, seperti Dinas Pendidikan, dalam membangun sekolah intansi itu harus bersinergi dengan Suku Dinas Bina Marga dalam menyediakan jalan dan saluran dengan Suku Dinas Tata Air. Oleh karena itu, dalam pembangunan yang dilaksanakan, diharap tidak lagi secara sektoral, namun terintegrasi dengan sektor dan bidang lain agar terintegrasi.

BERITA TERKAIT
Warga Ikuti Sosialisasi Bela Negara

Warga Ikuti Sosialisasi Bela Negara

Kamis, 29 Oktober 2015 4772

Dishubtrans Teken MoU Revitalisasi Angkutan Umum Kecil Menjadi Sedang

Dishubtrans Teken MoU Revitalisasi Angkutan Umum Kecil Menjadi Sedang

Selasa, 27 Oktober 2015 6004

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7136

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4827

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2142

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2509

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1132

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks