Sistem Pembayaran Honor RT/RW akan Diubah

Rabu, 14 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 37389

Sistem Pembayaran Honor RT/RW akan Diubah

(Foto: Reza Hapiz)

Sistem pembayaran honor bagi para ketua RT/RW di Ibukota akan diubah. Jika sebelumnya pembayaran honor dilakukan secara gelondongan, ke depan pembayaran honor akan dihitung sesuai dengan laporan para ketua RT/RW yang disampaikan via aplikasi Qlue.

Nggak dihapus, tapi saya ubah gajinya jadi kewajiban. Sekarang lagi disiapin aturannya

Dengan begitu, bagi ketua RT/RW yang rajin menyampaikan laporannya akan mendapatkan honor secara maksimal. Saat ini, aturan baru pembayaran honor tersebut tengah digodok dan diharapkan sudah bisa diterapkan sebelum akhir tahun. 

"Ketua RT/RW kan ada gaji operasional, sekarang kita nggak mau kasih gelondongan misalnya Rp 900 ribu. Kita terjemahin menjadi setiap laporan. Nanti hasilnya sama," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Rabu (14/10).

Dikatakan Ahok, sapaan akrabnya, untuk satu laporan yang disampaikan ketua RT via aplikasi Qlue akan mendapatkan Rp 10 ribu. Nantinya, para ketua RT diwajibkan menyampaikan laporan via Qlue sebanyak tiga kali setiap harinya untuk mendapatkan honor maksimal. Sedangkan bagi ketua RW akan mendapatkan Rp 12.500 untuk satu laporan.

"Sehari tiga laporan. Sejuta lebih lah mereka punya uang operasional," katanya.

Ditegaskan Ahok, dirinya tidak akan menghapus uang operasional RT/RW. Hanya saja, kebijakan pembayarannya yang akan diubah.

Dengan cara ini, sambung Ahok, juga bisa menjadi bahan evaluasi. Jika tidak aktif dalam melaporkan keadaan lingkungan, lurah memiliki kewenangan memecat ketua RT/RW tersebut.

"Nggak dihapus, tapi saya ubah gajinya jadi kewajiban. Sekarang lagi disiapin aturannya, kalau nggak bulan ini, ya tahun depan (berlaku -red)," ucapnya.

Tak hanya evaluasi bagi ketua RT/RW, dengan cara ini juga sekaligus bisa dijadikan penilaian untuk kinerja lurah/camat. Sebab, jika banyak laporan yang tidak ditanggapi, maka luran/camat akan mendapatkan nilai merah dan terancam demosi.

 

BERITA TERKAIT
RT/RW Dilarang Sewakan Lapak PKL

Basuki: RT/RW Dilarang Sewakan Lapak PKL

Jumat, 09 Oktober 2015 13479

 Pengurus RT/RW Di Jaktim Disosialisasi Pencegahan Perdagangan Orang

Pengurus RT/RW Harus Bisa Cegah Perdagangan Manusia

Selasa, 13 Oktober 2015 14358

PHL Menteng Sudah Digaji Sesuai Aturan

Pembayaran Honor PHL Kecamatan Menteng Sesuai Prosedur

Kamis, 01 Oktober 2015 14185

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 889

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 813

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1188

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 608

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1132

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks