Anggota Korpri DKI Dapat Pendalaman Materi UU ASN

Senin, 05 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 3136

Korpri DKI Beri Pendalaman Materi UU ASN ke Anggota

(Foto: Reza Hapiz)

Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) DKI Jakarta menggelar kegiatan pendalaman materi kepada para pengurus dan anggota di Gedung Serbaguna, Lantai 22 Blok G, Balai Kota.

Tujuannya bagaimana anggota Korpi memahami hak dan kewajibannya

Sekretaris Dewan Pengurus Korpri DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, pendalaman materi tersebut diberikan, menyusul adanya perubahan hak dan kewajiban para anggota Korpri dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"??Tujuan dari pada kegiatan ini adalah bagaimana kita bisa memahami hak dan kewajiban sebagai anggota Korpri dengan adanya UU Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN," kata Junaedi, Senin (5/10).

?Dia memaparkan, di Pasal 126 UU tersebut, ada pembinaan dan pengembang profesi aparat sipil negara, serta perlindungan hukum dan advokasi terhadap aparatur yang mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

"?Ketiga memberi rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah,  terkait pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi?," ucap Junaedi.

Junaedi menyatakan, pelanggaran kode etik profesi dan perilaku perlu disampaikan kepada anggota Korpri karena akan berimbas kepada pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Misalnya, sanksi pemotongan TKD akibat dari perilaku membuat kegaduhan.

"Selanjutnya bagaiaman?a di dalam Korpri itu kita meningkatkan kesejahterakan anggota dengan menyelenggarakan usaha. Kita juga ada masa pensiun, kita akan tingkatkan pengetahuan di bidang wirasusahaan," terangnya.

?Junaedi berharap, nantinya Korpri bisa berubah menjadi lembaga yang profesional dan mampu mengurus dan mensejahterakan 69 ribuan anggotanya, baik yang masih bertugas atau sudah pensiun.

"??Jadi kita bukan hanya mengurus yang aktif saja, tapi yang pensiun juga," tandas Junaedi.

BERITA TERKAIT
Porsenibud KOPRPRI Diharap Jaga Soliditas dan Pererat Silaturahmi Anggota

Jakut Kirim 69 Atlet Porsenibud Korpri

Selasa, 08 September 2015 3533

Jakut Kirim 69 Atlet Porsenibud Korpri

Saefullah Buka Porsenibud Korpri DKI Jakarta

Selasa, 08 September 2015 4454

Ahok: Pergantian Pejabat Sesuai dengan UU ASN

Pergantian Pejabat DKI sudah Sesuai UU ASN

Jumat, 03 Juli 2015 16153

Ahok dan Ganjar Jadi Backbone UU ASN

Pemprov DKI Dinilai Siap Terapkan UU ASN

Kamis, 07 Mei 2015 5925

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 926

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 956

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1726

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 996

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1167

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks