Sertifikat Lahan Sumber Waras Beralamat di Jl Kyai Tapa

Selasa, 22 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5503

Sertifikat Lahan Sumber Waras Beralamat di Jl Kyai Tapa

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan berdasarkan sertifikat dari RS Sumber Waras, lahan yang dibeli beralamat di Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat. Saat ini, sertifikat masih dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Data yang kami miliki sampai kemarin masih beralamat di Jalan Kyai Tapa

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta bukti jika ada yang menyebutkan lahan tersebut bukan beralamat di Jalan Kyai Tapa. Pasalnya, berdasarkan sertifikat dan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) semuanya beralamat di Jalan Kyai Tapa.

"Data yang kami miliki sampai kemarin masih beralamat di Jalan Kyai Tapa. Tunjukin berkas, tunjukin bukti pembayaran PBB, zonasi, atau sertifikat jika memang bukan di Jalan Kyai Tapa. Kita kan berdasarkan sertifikat yang ada pada saat itu," kata Heru, saat dihubungi Beritajakarta.com, Selasa (22/9).

Hal ini menampik pernyataan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Efdinal yang menyebut peta bidang lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta berada di Jalan Tomang Utara. Sehingga seharusnya nilai jual objek pajak (NJOP) mengikuti lahan yang berada di jalan tersebut.

Menurut Heru, dalam pembelian lahan, dirinya berpatokan pada sertifikat yang ada. Pihaknya pun mampu memberikan bukti lahan tersebut berada di Jalan Kyai Tapa.

"Sertifikat dan peta bidang itu kan sama. Nilai yang tertinggi sebuah surat pembelian lahan adalah sertifikat. Apa mau beli lahan, berdasarkan kertas koran atau kertas kosong. Surat berharga yang paling tinggi ya sertifikat," ucapnya.

Efdinal menyampaikan hal tersebut saat dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI, pada Senin (21/9) kemarin. Menurutnya pembebasan tanah biasanya dilakukan berdasarkan peta bidang dan bukan lokasi tanah. Dalam peta bidang, lahan yang dibeli Pemprov DKI terletak di Jalan Tomang Utara. Sehingga menurutnya, harga yang harus dibayar disesuaikan dengan NJOP Jalan Tomang Utara.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9267

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3231

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3654

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1947

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1515

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks