Pohon Tumbang, Polisi akan Panggil Pejabat Pertamanan

Senin, 21 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2490

Pohon Tumbang, 4 Warga Terluka

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Polsek Metro Duren Sawit akan memanggil Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, terkait kasus tumbangnya pohon di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit. Pada peristiwa yang terjadi, Minggu (20/9) kemarin, empat warga mengalami luka-luka dan satu mobil rusak tertimpa pohon.

Kita butuh keterangan dari pihak Sudin Pertamanan dan Pemakaman

Kapolsek Metro Duren Sawit, Kompol Pandji Santoso mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban. Sebagai kelanjutan, ia berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur selaku pemilik pohon.

"Kita butuh keterangan dari pihak Sudin Pertamanan dan Pemakaman. Petugas kami juga sudah memeriksa para saksi dan korban yang salah satunya masih mendapatkan perawatan di RS Islam Pondok Kopi," ujar Pandji, Senin (21/9).

Dikatakan Pandji, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ke korban yang masih dirawat, Desi Susanti (41), mengaku, belum mendapat perhatian dari sudin terkait. Begitu juga dengan pemilik mobil Avanza silver B 1442 KRI, Edison (40), yang mengeluhkan kerusakan bagian kaca depan dan kap mobilnya belum mendapat penggantian.

"Dari pemanggilan itu, nantinya juga untuk kelengkapan laporan. Secepatnya akan kita siapkan berkas pemanggilan," tandasnya.

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Agustin Pudjiastuti belum bisa dikonfirmasi. Telepon maupun pesan yang dikirim ke nomor telepon selulernya belum mendapat jawaban.

Sedangkan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Dyah Kurniati mengatakan, akan memberikan penggantian terhadap para korban luka maupun yang mengalami kerugian material. Namun, untuk memberikan penggantian, ia meminta korban harus melampirkan foto kopi KTP dan foto saat kejadian disertai laporan kepolisian.

"Persyaratannya harus dilengkapi dahulu. Kalau sudah, nanti dari pihak dinas dan asuransi baru akan memberikan uang penggantian," ujarnya.

Untuk uang penggantian bagi korban yang dirawat, lanjut Ratna Dyah, pihaknya menyarankan untuk melampirkan surat-surat bukti pengobatan. Nantinya, bagi masing-masing korban akan diberikan penggantian sesuai kerugian dengan nominal maksimal sebesar Rp 10juta.

"Kami memberikan uang pengantian sesuai dengan laporan. Maksimal penggantiannya sebanyak 10 juta," papar Ratna.

BERITA TERKAIT
Pohon Tumbang, 4 Warga Terluka

Pohon Tumbang, 4 Warga Terluka

Minggu, 20 September 2015 3933

Cegah Tumbang, 2.378 Pohon di Jakpus Ditoping

Cegah Tumbang, 2.378 Pohon di Jakpus Dipangkas

Jumat, 28 Agustus 2015 3694

Januari-Juni, 1.244 Pohon Ditoping di Jakbar

1.244 Pohon di Jakbar Ditoping

Senin, 03 Agustus 2015 3316

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 996

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 727

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1005

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1764

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1216

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks