Jumat, 06 November 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 248
(Foto: Andri Widiyanto)
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur kini sudah memiliki 2.400 relawan pemadam kebakaran (Redkar) yang tersebar di 65 kelurahan. Keberadaan para relawan ini diperkuat untuk membantu upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tengah masyarakat.
"Pencegahan dan penanggulangan kebakaran"
Kepala Seksi Pencegahan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Edi Parwoko mengatakan, ribuan Redkar tersebut dibentuk secara bertahap sejak 2024 hingga 2026. Setiap tahun, pihaknya menargetkan pembentukan Redkar di 30 lokasi.
"Untuk tahun ini pembentukan Redkar baru di 25 lokasi. Targetnya pada Desember nanti sudah menembus 30 lokasi," ujarnya, Jumat (6/11).
Edi menjelaskan, pembentukan Redkar akan terus dilakukan hingga menjangkau seluruh RW yang ada di Jakarta Timur. Ke depan, pihaknya menargetkan setiap RT memiliki sedikitnya dua personel Redkar yang dapat membantu meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran.
Pembentukan Redkar tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk bidang pemadam kebakaran.
"Pembentukan Redkar ini tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran," terangnya.
Menurutnya, anggota Redkar tidak hanya dibutuhkan ketika terjadi kebakaran. Dalam kondisi normal, mereka memiliki peran penting dalam memantau situasi lingkungan, melakukan mitigasi, memetakan lokasi yang rawan kebakaran, hingga memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Untuk itu, setiap anggota Redkar perlu memiliki bekal pengetahuan yang memadai terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Edukasi sederhana yang dilakukan secara rutin dinilai dapat memberikan dampak besar dalam menekan potensi terjadinya kebakaran.
"Hal yang sederhana bisa disosialisasikan kepada masyarakat, tetapi hasilnya sangat baik untuk mencegah terjadinya kebakaran," ungkapnya.
Ia mencontohkan, masyarakat dapat diingatkan untuk memastikan kompor sudah dimatikan sebelum beristirahat atau tidur pada malam hari. Selain itu, peralatan elektronik yang tidak digunakan sebaiknya dicabut dari sumber listrik dan pintu serta jendela dipastikan sudah terkunci.
Untuk menjadi anggota Redkar, lanjut Edi, seseorang harus berusia minimal 19 tahun, memiliki kemandirian, serta mampu bekerja sama dalam menjalankan tugas sosial di lingkungan masyarakat.
"Semakin banyak Redkar yang terbentuk hingga tingkat lingkungan, diharapkan masyarakat Jakarta Timur tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga ikut menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya kebakaran di wilayah masing-masing," tandasnya.