Selasa, 13 Oktober 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 225
(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, membacakan penjelasan Gubernur Pramono Anung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10).
Pada kesempatan ini, Rano juga memaparkan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD 2027 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Kebijakan umum dalam rancangan APBD tahun anggaran 2027., meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah
Dijelaskan Rano, kebijakan Pendapatan Daerah 2027 diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi berbagai sumber penerimaan seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah, ungkap Rano, kebijakan diarahkan melalui penyusunan peraturan pelaksanaan guna memberikan kepastian hukum, peningkatan layanan, tata kelola pajak daerah, serta implementasi kebijakan berupa pemberian Insentif Pajak Daerah.
Sejalan dengan itu, optimalisasi Retribusi Daerah dilakukan melalui penguatan implementasi kerangka regulasi dan penyempurnaan peraturan pelaksanaan.
"Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan, serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pemungutan retribusi daerah," papar Rano.
Terkait Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Rano menjelaskan, kebijakan difokuskan pada penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), percepatan transformasi digital, transisi menuju ekonomi hijau, peningkatan daya saing daerah, serta pengembangan sektor-sektor strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Adapun soal peningkatan kinerja dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, diupayakan melalui penguatan digitalisasi monitoring dan evaluasi penerimaan, pengendalian risiko, serta rekonsiliasi penerimaan.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan potensi pendapatan daerah dapat teridentifikasi dan dikelola secara optimal," tukas Rano.
Untuk Pendapatan Transfer, jelas Rano, pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui upaya peningkatan alokasi dan ketepatan waktu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, kebijakan akan difokuskan pada penguatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, pihak ketiga, serta organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait, khususnya dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kesepakatan kerja sama (MoU) penarikan atau pencairan hibah.
Kebijakan Belanja Daerah
Mengenai Kebijakan Belanja Daerah 2027, Rano menjelaskan bahwa sesuai Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD DKI Jakarta tentang KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara) APBD 2027, kebijakan belanja diarahkan pada lima hal utama.
Pertama, mendorong peran Jakarta sebagai Kota Bisnis Berskala Global, dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang mampu menjawab berbagai permasalahan perkotaan.
Kedua, mengalokasikan anggaran yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat, dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui Optimalisasi SPM Bidang Pendidikan dan Pemenuhan SPM Bidang Kesehatan.
Termasuk penuntasan stunting melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT), pelayanan kesehatan gizi, serta pengadaan alat penunjang medis pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga, menyediakan berbagai bentuk bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi subsidi pelayanan publik, hibah, bantuan sosial bagi komunitas sosial tertentu, serta bantuan keuangan kepada pemerintah daerah Iainnya.
Keempat, mengalokasikan belanja daerah di luar belanja prioritas hanya untuk belanja wajib dan mengikat, serta belanja perangkat daerah yang mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Serta yang kelima, berupaya memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan tahun jamak, dengan berpedoman pada Nota Kesepakatan Pelaksanaan Sub kegiatan Tahun Jamak.
Obligasi Daerah
Untuk sektor Pembiayaan Daerah, Rano mengungkapkan bahwa sumber Penerimaan Pembiayaan pada 2027 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026, Penerimaan Pinjaman Daerah, dan penerbitan Obligasi Daerah.
Sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, rencana penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan sebesar Rp 4,3 triliun lebih pada 2027 dan Rp 1,3 triliun pada 2028.
"Dengan demikian, total rencana penerbitan Obligasi Daerah mencapai sekitar Rp5,6 triliun lebih," jelas Rano.
Ditambahkan Rano, nantinya pengeluaran pembiayaan akan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah (PMD), pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, serta kegiatan yang didanai melalui Obligasi Daerah.
Selanjutnya, Rano menyampaikan rincian Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 yang diajukan Eksekutif sebesar Rp 82,89 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 4,18 persen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lalu, Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD 2027 diharapkan sebesar Rp72,62 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 4,70 persen, dibandingkan dengan Perubahan APBD 2026 sebesar Rp 69,36 triliun.
Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 58,58 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp11,16 triliun serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp2,88 triliun.
Sedangkan, Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp51,20 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 2,20 triliun, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 876,28 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 4,30 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Transfer diharapkan sebesar Rp11,16 triliun, yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat.
Adapun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diharapkan sebesar Rp2,88 triliun, berasal dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat.
Setelahnya, Rano menjelaskan Belanja Daerah pada APBD 2027 direncanakan sebesar Rp 75,04 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Daerah yang dialokasikan untuk pemenuhan urusan wajib, antara Iain mencakup bidang pendidikan sebesar Rp20,04 triliun atau 26,71 persen, serta belanja infrastruktur sebesar Rp 31 triliun atau 41,43 persen,
Menurut Rano, dengan alokasi tersebut, belanja pendidikan dan infrastruktur sebagai mandatory spending telah melampaui batas minimal yang ditetapkan, yakni sebesar 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total Belanja Daerah pada Rancangan APBD 2027.
Setelahnya, Rano menyampaikan penjelasan terkait Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2027, yang mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dikatakannya, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp10,27 triliun, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun Sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp4,28 triliun, serta Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah sebesar Rp5,99 triliun.
Lalu, penerimaan Pembiayaan Utang Daerah tersebut dijelaskannya terdiri dari penerusan pinjaman dalam rangka pembangunan MRT Jakarta sebesar Rp1,75 triliun, serta penerbitan Obligasi Daerah sebesar Rp4,239 triliun.
Selanjutnya, Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 7,85 triliun yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD sebesar Rp 5,97 triliun.
Alokasi PMD tersebut dijelasakan Rano, antara lain mencakup PT MRT Jakarta sebesar Rp 4,61 triliun dan PT Jakarta Propertindo sebesar Rp1,35 triliun.
Selain itu, pengeluaran pembiayaan juga dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 1,88 triliun yang mencakup pembayaran pokok pinjaman Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta MRT Jakarta.
"Eksekutif berharap, penjelasan ini dapat menjadi landasan bagi pembahasan lebih lanjut dalam rapat komisi, sehingga Eksekutif dan Legislatif dapat terus bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2027, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," tandasnya.