Senin, 28 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 155
(Foto: Reza Pratama Putra)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengeruk Anak Kali Krukut sepanjang 2,3 kilometer di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9). Pengerukan ini menjadi yang pertama dilakukan setelah hampir 60 tahun.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, keberhasilan penataan kali membutuhkan dukungan masyarakat. Menurutnya, pembangunan dan perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan warga.
"Ini bukan hanya untuk Pemda DKI,"
"Sebagus apa pun Pemda melakukan pembangunan atau perbaikan, apabila tidak didukung masyarakat tentunya tidak akan berjalan dengan baik," ujarnya.
Ida menegaskan, penataan Anak Kali Krukut bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, tetapi juga warga yang tinggal di sekitar bantaran kali.
Ia pun meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
"Ini bukan hanya untuk Pemda DKI atau Pak Gubernur, tetapi untuk kita bersama, khususnya warga yang tinggal di sekitar bantaran kali," imbuhnya.
Ida juga meminta proses relokasi warga yang terdampak penataan dilakukan melalui komunikasi yang baik. Bagi warga yang memiliki usaha, ia mengusulkan Dinas SDA berkoordinasi dengan Dinas PPKUKM untuk memanfaatkan Lokasi Binaan (Lokbin) atau Lokasi Sementara (Loksem) yang masih tersedia.
"Kalau memang dia pedagang bisa ditempatkan di mana ada kita punya Lokbin atau Loksem yang memang kosong bisa sementara dipakai oleh warga yang terkena dampak atau perbaikan penataan kali tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menargetkan pengerjaan fisik penataan lingkungan Anak Kali Krukut dimulai awal 2027 dan rampung pada pertengahan hingga akhir 2028.
Pengerjaan saat ini menggunakan tiga ekskavator mini spider untuk mengangkat sedimentasi sekaligus mendukung penataan kawasan melalui pembangunan turap, penghijauan, serta penyediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) terpadu.