DPRD DKI Sahkan Dua Raperda tentang Pangan dan Lingkungan

Rabu, 12 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 183

Abdul azis dprd dki jakarta (2)

(Foto: Reza Pratama Putra)

DPRD DKI Jakarta menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8).

"Apakah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang RPPLH untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" tanya Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin.

"sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,"

"Setuju," jawab anggota dewan. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan ketukan palu tiga kali oleh Suhud.

Suhud berharap, regulasi yang telah disepakati tersebut dapat menjadi landasan dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di ibu kota.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diperlukan untuk memperkuat ketahanan pangan. Sebab, hampir 98 persen kebutuhan pangan Jakarta masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Menurut Aziz, kondisi tersebut membuat Jakarta rentan terhadap gangguan rantai pasok, kenaikan harga, bencana, hingga hambatan distribusi.

"Oleh karena itu, Jakarta tidak harus memaksakan swasembada pangan, tetapi perlu menjamin ketersediaan pangan melalui kerja sama antardaerah," kata Aziz.

Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan dapat memperkuat cadangan pangan daerah, peran BUMD pangan, distribusi pangan, urban farming, perikanan pesisir, serta pengelolaan sisa pangan.

"Regulasi ini juga menekankan penyediaan pangan yang halal, sehat, bergizi, aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Raperda RPPLH menjadi landasan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta untuk 30 tahun ke depan.

Aziz menyebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam RPPLH, di antaranya eksploitasi air tanah, penyusutan ruang terbuka hijau (RTH), pencemaran lingkungan, tekanan ruang, perubahan iklim, banjir rob, penurunan muka tanah, dan belum optimalnya penerapan prinsip ekonomi hijau dan biru.

Raperda RPPLH terdiri atas 10 bab dan 17 pasal beserta lampiran yang memuat visi, kebijakan, strategi, program, peta indikatif, dan indikator kinerja utama.

Evaluasi terhadap indikator tersebut akan dilakukan secara berkala setiap 10 tahun. Evaluasi mencakup pemantauan daya dukung dan daya tampung lingkungan, peningkatan mutu lingkungan, efektivitas pengelolaan sampah, pencapaian target emisi menuju net zero emissions, perlindungan keanekaragaman hayati, serta perluasan RTH publik.

"Fungsi Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum untuk menjaga lingkungan hidup Jakarta dan melindungi generasi mendatang," imbuhnya.

Setelah disetujui DPRD, kedua Raperda tersebut diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT
Ketua Bapemperda DPRD DKI Abdul Aziz fakhri3

Bapemperda Target Rampungkan 20 Perda Tahun Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 344

Rapat komisi e fakhri

Raperda Siskesda Diminta Atur Persoalan Kesehatan Mental

Senin, 10 Agustus 2026 260

Umkm jati

Raperda UMKM Diusulkan Masuk Propemperda 2027

Sabtu, 08 Agustus 2026 617

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 11003

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1252

Pembukaan jafex 2026 rezap

Buka JAFEX 2026, Pramono Ingin Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 836

Kapal kepulauan seribu ist

Pengelolaan Transportasi Laut Pulau Seribu oleh Transjakarta Dinilai Lebih Efisien

Senin, 10 Agustus 2026 861

Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 1330

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks