Rabu, 12 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 183
(Foto: Reza Pratama Putra)
DPRD DKI Jakarta menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8).
"Apakah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang RPPLH untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" tanya Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin.
"sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,"
"Setuju," jawab anggota dewan. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan ketukan palu tiga kali oleh Suhud.
Suhud berharap, regulasi yang telah disepakati tersebut dapat menjadi landasan dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di ibu kota.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diperlukan untuk memperkuat ketahanan pangan. Sebab, hampir 98 persen kebutuhan pangan Jakarta masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.
Menurut Aziz, kondisi tersebut membuat Jakarta rentan terhadap gangguan rantai pasok, kenaikan harga, bencana, hingga hambatan distribusi.
"Oleh karena itu, Jakarta tidak harus memaksakan swasembada pangan, tetapi perlu menjamin ketersediaan pangan melalui kerja sama antardaerah," kata Aziz.
Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan dapat memperkuat cadangan pangan daerah, peran BUMD pangan, distribusi pangan, urban farming, perikanan pesisir, serta pengelolaan sisa pangan.
"Regulasi ini juga menekankan penyediaan pangan yang halal, sehat, bergizi, aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Raperda RPPLH menjadi landasan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta untuk 30 tahun ke depan.
Aziz menyebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam RPPLH, di antaranya eksploitasi air tanah, penyusutan ruang terbuka hijau (RTH), pencemaran lingkungan, tekanan ruang, perubahan iklim, banjir rob, penurunan muka tanah, dan belum optimalnya penerapan prinsip ekonomi hijau dan biru.
Raperda RPPLH terdiri atas 10 bab dan 17 pasal beserta lampiran yang memuat visi, kebijakan, strategi, program, peta indikatif, dan indikator kinerja utama.
Evaluasi terhadap indikator tersebut akan dilakukan secara berkala setiap 10 tahun. Evaluasi mencakup pemantauan daya dukung dan daya tampung lingkungan, peningkatan mutu lingkungan, efektivitas pengelolaan sampah, pencapaian target emisi menuju net zero emissions, perlindungan keanekaragaman hayati, serta perluasan RTH publik.
"Fungsi Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum untuk menjaga lingkungan hidup Jakarta dan melindungi generasi mendatang," imbuhnya.
Setelah disetujui DPRD, kedua Raperda tersebut diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.