Kamis, 19 Februari 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 292
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pelebaran Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penataan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) Fatmawati.
"Sesuai amanah RTRW Provinsi DKI Jakarta"
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pelebaran jalan tersebut merupakan amanah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta.
"Maksud dari pelebaran Jalan RS Fatmawati adalah guna penataan serta penyediaan akses jalan sesuai amanah RTRW Provinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian dari kawasan TOD Fatmawati," ujarnya, Kamis (19/2).
Sigit menjelaskan, pelebaran jalan akan dilakukan di ruas Jalan RS Fatmawati yang berada di wilayah Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak.
Menurutnya, pelebaran jalan bertujuan menyediakan akses yang memadai dalam menunjang kawasan TOD, termasuk jalur bagi layanan Transjakarta yang membutuhkan lebar jalan optimal agar tidak menimbulkan kemacetan.
"Penataan nantinya juga mencakup penyediaan ruang bagi pejalan kaki sesuai konsep pengembangan kawasan TOD yang mengutamakan mobilitas masyarakat secara terintegrasi," terangnya.
Sigit menuturkan, pengembangan TOD Fatmawati diharapkan mampu mendukung aktivitas di kawasan sekitar yang memiliki fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pusat perekonomian sehingga meningkatkan mobilitas orang maupun distribusi barang.
"Pelebaran ini juga bertujuan menambah kapasitas jalan sebagai akses penghubung antarwilayah sesuai persyaratan dan kriteria desain perencanaan," ungkapnya.
Ia memaparkan, total kebutuhan lahan untuk proyek pelebaran Jalan RS Fatmawati mencapai 7.174 meter persegi, yang terdiri atas 4.420 meter persegi di wilayah Cilandak Barat dan 2.754 meter persegi di wilayah Pondok Labu.
"Pengadaan tanah tersebut akan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil," ucapnya.
Sigit menambahkan, tahapan pengadaan tanah telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam kurang lebih 502 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan warga pada setiap tahapan," bebernya.
Ia menegaskan, pelaksanaan pengadaan tanah dapat menyesuaikan dinamika di lapangan sesuai batas waktu maksimal penetapan lokasi.
Sementara itu, pembangunan fisik pelebaran jalan diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan setelah penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan lebih kurang enam bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah," tandasnya.