Kamis, 27 November 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 211
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Kementerian Hukum RI menganugerahkan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 kepada para kepala desa dan lurah yang dinilai berhasil menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Acara penganugerahan berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta.
"Garda terdepan pelayanan publik"
Tahun ini, sebanyak 130 Peacemaker Justice Awardees dari seluruh Indonesia mengikuti pelatihan intensif selama tiga hari yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
Melalui seleksi nasional pada 24 November 2025, terpilih 10 desa atau kelurahan sebagai TOP PJA, termasuk Lurah Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Fadhilah Nursehati.
Fadhilah mengaku bersyukur atas capaian masuk 10 besar TOP PJA tahun ini. Ia menyebut perjuangan selama tiga hari mulai dari seleksi, kunjungan ke berbagai instansi, hingga pendalaman materi dari para narasumber merupakan pengalaman yang berharga.
"Di sinilah kami diuji untuk menjadi garda terdepan pelayanan publik yang memiliki peran kunci dalam mewujudkan access to justice berbasis masyarakat," ujarnya, Kamis (27/11).
Fadhilah menjelaskan, inovasi yang diusung Kelurahan Cikoko dalam ajang tersebut meliputi pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum), pengaktifan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), serta integrasi layanan rumah digital Sikibe milik Kementerian Hukum RI dengan aplikasi Cikoko SmartApp.
Ia menambahkan, Kelurahan Cikoko juga memberikan kemudahan layanan hukum melalui link tree yang tersedia di media sosial Kelurahan Cikoko serta meluncurkan program Posbankum Go to School untuk memberikan literasi hukum sejak dini. Sehingga, dapat menekan angka tawuran, perundungan, dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
Ia berharap, penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan membawa dampak positif, khususnya dalam mewujudkan wilayah kelurahan yang kondusif, solutif, dan berkeadilan.
"Saya tidak cepat puas dengan penganugerahan ini. Saya akan tetap memberikan pelayanan dan inovasi terbaik bagi masyarakat, terutama dalam mengedepankan mediasi, pendekatan restoratif, serta solusi berbasis masyarakat demi terwujudnya keadilan yang lebih humanis," tandasnya.