Langgar Tibum, Lapak Batu Akik Ditertibkan

Rabu, 26 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 5405

Bangunan Menyalahi Tibun Di Pela Mampang Ditertibkan

(Foto: Izzudin)

Sebuah bangunan berukuran 3x4 meter persegi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Bangka Raya VIII Nomor 26 RT 26/13, Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (26/8).


"Bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Wilman Aziz, Kepala Satgaspol PP Kelurahan Pela Mampang.

Wilman menuturkan, bangunan tersebut dijadikan lapak usaha batu akik sehingga kerap membuat bising warga sekitar.

"Pembongkaran dilakukan karena keberadaan bangunan tersebut telah membuat resah warga," ujar Wilman.

Pembongkaran tersebut melibatkan 30 petugas Satpol PP dan tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2509

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 966

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 512

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 409

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks