Dinas PPKUKM Gelar Monev Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Kamis, 21 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 302

 Dinas PPKUKM Gelar Monev Pelaksanaan RAT dan Pemuktahiran Sertifikat Nomor Induk Koperasi

(Foto: Istimewa)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Balai Serbaguna MH Thamrin Grha Ali Sadikin, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dihadiri sekitar 250 peserta yang merupakan perwakilan koperasi dari berbagai wilayah di Jakarta.

"Help Desk juga melayani pembuatan Sertifikat NIK,"

Monev menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi RI memaparkan pentingnya penggunaan ODS Mandiri, sebuah aplikasi pendataan koperasi secara online. Meski sistem disediakan oleh Kementerian Koperasi, kewenangan pengelolaan data tetap berada di masing-masing dinas.

Selain itu, narasumber juga menekankan tentang Nomor Induk Koperasi (NIK) yang menjadi kode unik untuk mengidentifikasi koperasi aktif. Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib melaporkannya melalui ODS dan akan mendapatkan Sertifikat NIK sebagai bukti sah. Sertifikat tersebut berlaku selama dua tahun dan menjadi salah satu indikator kepatuhan koperasi.

Pelaporan RAT sendiri diwajibkan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan RAT. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui ODS Mandiri atau dengan surat ke Kementerian Koperasi maupun dinas terkait. Koperasi yang tidak melaporkan RAT selama dua tahun berturut-turut akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa sampai pembubaran.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya menyiapkan Help Desk Koperasi untuk membantu pelaku koperasi yang mengalami kendala. Layanan yang diberikan meliputi bantuan pelaporan RAT, aktivasi koperasi bagi yang sudah RAT namun belum melapor, serta pendampingan pelaporan mandiri melalui ODS.

“Selain itu, Help Desk juga melayani pembuatan Sertifikat NIK baik secara online maupun offline,” ujarnya, Kamis (21/8).

Ratu menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh koperasi di Jakarta dapat semakin tertib dalam pelaporan, memanfaatkan sistem digital yang ada.

“Serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.

Hal lain yang juga disampaikan adalah penerapan kebijakan akuntansi baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 Tahun 2025, seluruh koperasi diwajibkan menggunakan sistem elektronik dalam pembuatan laporan keuangan.

BERITA TERKAIT
 Business Matching ke-25 Digelar, Konsisten Dorong P3DN

Business Matching ke-25 Digelar, Konsisten Dorong P3DN

Rabu, 20 Agustus 2025 419

267 Koperasi Kelurahan Merah Putih Difasilitasi Pembukaan Rekening, NIB, dan NPWP

267 Koperasi Kelurahan Merah Putih Difasilitasi Pembukaan Rekening, NIB, dan NPWP

Selasa, 22 Juli 2025 687

267 Kelurahan di DKI Terima SK Badan Hukum KKMP

Seluruh Kelurahan Terima SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Jumat, 04 Juli 2025 600

BERITA POPULER
Pelatihan Satpam di Jakut Diikuti 100 Peserta

100 Warga Jakut Ikuti Pelatihan Satpam

Kamis, 21 Agustus 2025 2696

Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi

Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi

Sabtu, 16 Agustus 2025 1363

Lantik 2.703 Pegawai PPPK, Pramono Tekankan Pentingnya Integritas

Lantik 2.703 Pegawai PPPK, Pramono Tekankan Pentingnya Integritas

Kamis, 21 Agustus 2025 534

 Warga Kepulauan Seribu Antusias Ikuti Pelatihan Sertifikasi Selam A2

15 Warga Kepulauan Seribu Ikuti Pelatihan Selam Level A2

Rabu, 20 Agustus 2025 673

Puluhan Warga Ikut Pelatihan Kuliner dan Kerajinan Tangan Khas Betawi

150 Warga Jakpus Dilatih Bikin Kerajinan dan Kuliner Betawi

Rabu, 20 Agustus 2025 627

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik