Dinas PPKUKM Gelar Monev Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Kamis, 21 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1552

 Dinas PPKUKM Gelar Monev Pelaksanaan RAT dan Pemuktahiran Sertifikat Nomor Induk Koperasi

(Foto: Istimewa)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Balai Serbaguna MH Thamrin Grha Ali Sadikin, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dihadiri sekitar 250 peserta yang merupakan perwakilan koperasi dari berbagai wilayah di Jakarta.

"Help Desk juga melayani pembuatan Sertifikat NIK,"

Monev menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi RI memaparkan pentingnya penggunaan ODS Mandiri, sebuah aplikasi pendataan koperasi secara online. Meski sistem disediakan oleh Kementerian Koperasi, kewenangan pengelolaan data tetap berada di masing-masing dinas.

Selain itu, narasumber juga menekankan tentang Nomor Induk Koperasi (NIK) yang menjadi kode unik untuk mengidentifikasi koperasi aktif. Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib melaporkannya melalui ODS dan akan mendapatkan Sertifikat NIK sebagai bukti sah. Sertifikat tersebut berlaku selama dua tahun dan menjadi salah satu indikator kepatuhan koperasi.

Pelaporan RAT sendiri diwajibkan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan RAT. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui ODS Mandiri atau dengan surat ke Kementerian Koperasi maupun dinas terkait. Koperasi yang tidak melaporkan RAT selama dua tahun berturut-turut akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa sampai pembubaran.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya menyiapkan Help Desk Koperasi untuk membantu pelaku koperasi yang mengalami kendala. Layanan yang diberikan meliputi bantuan pelaporan RAT, aktivasi koperasi bagi yang sudah RAT namun belum melapor, serta pendampingan pelaporan mandiri melalui ODS.

“Selain itu, Help Desk juga melayani pembuatan Sertifikat NIK baik secara online maupun offline,” ujarnya, Kamis (21/8).

Ratu menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh koperasi di Jakarta dapat semakin tertib dalam pelaporan, memanfaatkan sistem digital yang ada.

“Serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.

Hal lain yang juga disampaikan adalah penerapan kebijakan akuntansi baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 Tahun 2025, seluruh koperasi diwajibkan menggunakan sistem elektronik dalam pembuatan laporan keuangan.

BERITA TERKAIT
 Business Matching ke-25 Digelar, Konsisten Dorong P3DN

Business Matching ke-25 Digelar, Konsisten Dorong P3DN

Rabu, 20 Agustus 2025 1133

267 Koperasi Kelurahan Merah Putih Difasilitasi Pembukaan Rekening, NIB, dan NPWP

267 Koperasi Kelurahan Merah Putih Difasilitasi Pembukaan Rekening, NIB, dan NPWP

Selasa, 22 Juli 2025 1332

267 Kelurahan di DKI Terima SK Badan Hukum KKMP

Seluruh Kelurahan Terima SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Jumat, 04 Juli 2025 1415

BERITA POPULER
Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1466

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1426

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 882

Gubernur pramono malam renungan suci jati

Pramono Serukan Perdamaian dan Keharmonisan

Sabtu, 18 April 2026 738

Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 571

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks