Dinas PPKUKM Gelar Monev Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Kamis, 21 Agustus 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1445

 Dinas PPKUKM Gelar Monev Pelaksanaan RAT dan Pemuktahiran Sertifikat Nomor Induk Koperasi

(Foto: Istimewa)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Balai Serbaguna MH Thamrin Grha Ali Sadikin, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dihadiri sekitar 250 peserta yang merupakan perwakilan koperasi dari berbagai wilayah di Jakarta.

"Help Desk juga melayani pembuatan Sertifikat NIK,"

Monev menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi RI memaparkan pentingnya penggunaan ODS Mandiri, sebuah aplikasi pendataan koperasi secara online. Meski sistem disediakan oleh Kementerian Koperasi, kewenangan pengelolaan data tetap berada di masing-masing dinas.

Selain itu, narasumber juga menekankan tentang Nomor Induk Koperasi (NIK) yang menjadi kode unik untuk mengidentifikasi koperasi aktif. Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib melaporkannya melalui ODS dan akan mendapatkan Sertifikat NIK sebagai bukti sah. Sertifikat tersebut berlaku selama dua tahun dan menjadi salah satu indikator kepatuhan koperasi.

Pelaporan RAT sendiri diwajibkan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan RAT. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui ODS Mandiri atau dengan surat ke Kementerian Koperasi maupun dinas terkait. Koperasi yang tidak melaporkan RAT selama dua tahun berturut-turut akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa sampai pembubaran.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya menyiapkan Help Desk Koperasi untuk membantu pelaku koperasi yang mengalami kendala. Layanan yang diberikan meliputi bantuan pelaporan RAT, aktivasi koperasi bagi yang sudah RAT namun belum melapor, serta pendampingan pelaporan mandiri melalui ODS.

“Selain itu, Help Desk juga melayani pembuatan Sertifikat NIK baik secara online maupun offline,” ujarnya, Kamis (21/8).

Ratu menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh koperasi di Jakarta dapat semakin tertib dalam pelaporan, memanfaatkan sistem digital yang ada.

“Serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.

Hal lain yang juga disampaikan adalah penerapan kebijakan akuntansi baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 Tahun 2025, seluruh koperasi diwajibkan menggunakan sistem elektronik dalam pembuatan laporan keuangan.

BERITA TERKAIT
 Business Matching ke-25 Digelar, Konsisten Dorong P3DN

Business Matching ke-25 Digelar, Konsisten Dorong P3DN

Rabu, 20 Agustus 2025 1046

267 Koperasi Kelurahan Merah Putih Difasilitasi Pembukaan Rekening, NIB, dan NPWP

267 Koperasi Kelurahan Merah Putih Difasilitasi Pembukaan Rekening, NIB, dan NPWP

Selasa, 22 Juli 2025 1178

267 Kelurahan di DKI Terima SK Badan Hukum KKMP

Seluruh Kelurahan Terima SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Jumat, 04 Juli 2025 1281

BERITA POPULER
Pembongkaran tiang monorel di Rasuna Said

Pembongkaran Tiang Monorel Tandai Dimulainya Penataan Jl HR Rasuna Said

Rabu, 14 Januari 2026 1016

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 1246

Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Beberapa Hari ke Depan

Modifikasi Cuaca di Jakarta Dilakukan Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 15 Januari 2026 696

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 1019

Cuaca hujan diprakirakan basahi Jakarta sepanjang hari

Jakarta Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari Ini

Sabtu, 17 Januari 2026 401

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks