TKD PNS DKI Akan Direvisi

Senin, 14 April 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 67945

made karmayoga

(Foto: doc)

Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan direvisi. Langkah ini diambil untuk menyikapi aspirasi yang berkembang dari bawah.  Terlebih, TKD yang diterima sejak empat tahun lalu hingga kini belum ada penyesuaian.

Peraturan revisi TKD bagi PNS DKI sudah siap untuk ditandatangani Gubernur DKI, Joko Widodo. Revisi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI

"Peraturan revisi TKD bagi PNS DKI sudah siap untuk ditandatangani Gubernur DKI, Joko Widodo. Revisi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI," ujar I Made Karmayoga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, saat dihubungi beritajakarta.com, Senin (14/4).

Dikatakan Made, setiap tahun terjadi peningkatan biaya hidup akibat terjadinya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya sehingga dipandang perlu untuk penyesuaian besaran TKD bagi PNS DKI. Namun, diakui Made, besaran TKD yang diberikan oleh Pemprov DKI saat ini memang masih lebih baik dibandingkan PNS di pemerintah daerah lainnya seperti Pemprov Jatim dan lain sebagainya.

"Penyesuaian besaran TKD bagi PNS yang diatur dalam Pergub DKI baru nanti juga mengacu pada kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kondisi hidup di perkotaan," katanya.

Made menjelaskan, peningkatan besaran tunjangan juga didasari pada hasil kinerja pegawai yang diukur secara kuantitatif dan fair.  Sehingga kontribusi dari pegawai dapat dihitung berdasarkan per hari, satuan kerja, output jelas dan terukur serta sebanding dengan apa yang diperoleh.

"Jadi, ukuran - ukuran yang kemarin, tentu di samping kehadiran tepat waktu juga ditambah dengan kinerja pegawai," katanya.

Menurut Made, penilaian kinerja pegawai saat ini juga harus lebih transparan dan fair dengan tolak ukur yang jelas di antaranya penilaian personal.  "Dia (pegawai) sehari kerja apa, target yang ditetapkan dan mengerjakan dapat berapa. Serta pemimpin wajib mengawasi dan membina bawahan secara rasional bukan semata - mata dilandasi perasaan," tuturnya.

Ditegaskan Made, tunjangan yang diperoleh PNS DKI selama ini tidak akan berlaku setelah Pergub baru revisi TKD ditandatangani Gubernur DKI, Joko Widodo.

"Tunjangan yang diterima pegawai selama ini didasari institusi, misalnya tambahan tunjangan bagi petugas Pemadam Kebakaran. Tapi, aturan itu akan diubah. Nantinya, besaran TKD dihitung berdasarkan kinerja," tegasnya.   

Ia menambahkan, rancangan pergub revisi penyesuaian TKD sudah berada di meja Gubernur DKI, Joko Widodo.

"Mudah - mudahan pergub ini segera ditandatangi oleh Pak Jokowi dalam waktu dekat. Kami sudah juga memperbaikan sistem absensi maupun kinerja yang berbasis IT dengan perhitungan beban kerja di masing - masing SKPD secara proporsional," tandasnya.

BERITA TERKAIT
tes_CPNS_DKI_dok.jpg

1.207 Peserta Lolos Seleksi CPNS DKI

Selasa, 11 Februari 2014 16530

kloter_jamaah_haji_indo_dok.jpg

Dana Bantuan Jamaah Haji Jakarta Dihapus

Rabu, 19 Februari 2014 6698

razia_pns_imade.jpg

Asyik Nongkrong, Sejumlah PNS DKI Kena Sidak

Kamis, 02 Januari 2014 11460

stok_jokowi_batik_balaiagung.jpg

Pejabat Eselon III dan IV Juga Akan Dilelang

Kamis, 13 Maret 2014 13263

pns_new.jpg

6.800 PNS DKI Wajib Ikut Tes

Jumat, 14 Maret 2014 13139

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 4975

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1265

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1431

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1361

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 552

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks