Penegakan Hukum Pelanggar Uji Emisi Kendaraan Berat Digelar Mulai Hari Ini

Selasa, 15 April 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1062

Penegakan Hukum Pelanggar Uji Emisi Kendaraan Berat Digelar Mulai Hari Ini

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

"Kami akan terus memperketat pengawasan,"

Para pemilik kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Ia menyampaikan, para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda.

“Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Asep, Selasa (15/4).

Ia menjelaskan, Operasi gabungan ini akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta mulai 15 April 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” kata Asep.

Ia mengatakan, dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

“Selain itu, akan dilaksanakan sidang tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman,” ucapnya.

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma menyampaikan dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel.

“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” tandas Ririn.

BERITA TERKAIT
Dewan Apresiasi Penggunaan Truk Sampah Listrik Pemprov DKI untuk Kurangi Emisi

Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

Senin, 14 April 2025 3459

Hujan Ringan Diprediksi Guyur Jakarta Pagi Hari

Jakarta Jadi Pelopor Penggunaan Truk Sampah Listrik

Senin, 14 April 2025 1704

Dinas LH Tambah SPKU dan Deodorizer Dukung Operasional RDF Plant Rorotan

Dinas LH Tambah SPKU dan Deodorizer Dukung Operasional RDF Plant Rorotan

Selasa, 25 Maret 2025 2423

BERITA POPULER
Parkir liar kalisari nur ist

Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

Senin, 06 April 2026 29472

Penertiban PKL Liar di Jalan Rasuna Said Dilakukan Secara Humanis

Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

Selasa, 07 April 2026 2211

DJI 0221

Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

Selasa, 07 April 2026 1054

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Rabu, 08 April 2026 554

Reklame film horror ppid ist3

Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

Senin, 06 April 2026 964

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks