Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dimulai 8 April 2025

Rabu, 09 April 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2431

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dimulai 8 April 2025

(Foto: Nugroho Sejati)

Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk bulan April dimulai secara bertahap pada tanggal 8 April 2025. Total sebanyak 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan menjadi penerima manfaat program ini.

"untuk mendukung kebutuhan pendidikan,"

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk proses pembukaan rekening baru bagi peserta didik penerima baru.

“Dana KJP Plus ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, mulai dari jenjang SD hingga PKBM. Pencairan tahap ini dimulai pada 8 April dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing peserta,” ujar Sarjoko, Rabu (9/4).

Ia menyampaikan, dana yang diterima peserta didik dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dengan ketentuan maksimal Rp100.000 dari biaya rutin bisa ditarik tunai setiap bulan. Sisanya, termasuk biaya berkala, digunakan secara non-tunai melalui KJP untuk pembelanjaan pendidikan.

Sarjoko juga menyampaikan bahwa bagi penerima baru, dana KJP Plus akan dicairkan setelah proses pembukaan rekening Bank DKI selesai, termasuk pencetakan buku tabungan dan ATM. Bank DKI kemudian akan menyerahkan buku dan kartu ATM kepada penerima sebelum dana dipindahbukukan ke rekening masing-masing.

“Program ini bukan hanya soal bantuan finansial, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan,” kata Sarjoko.

Berikut rincian bantuan yang diterima per bulan berdasarkan jenjang pendidikan:

• SD/MI: Biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta Rp130.000.

• SMP/MTs: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, tambahan SPP Rp170.000.

• SMA/MA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, tambahan SPP Rp290.000.

• SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp210.000, tambahan SPP Rp240.000.

• ⁠PKBM: Biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.

BERITA TERKAIT
Rafi dan Satriya Penerima KJP Plus di Jaksel Senang Cair Sebelum Lebaran

Pelajar Bersyukur KJP Plus Cair Sebelum Lebaran

Jumat, 21 Maret 2025 1079

Jumlah Penerima KJP Plus Meningkat, Pemprov DKI Perkuat Layanan Pengaduan

Jumlah Penerima KJP Plus Meningkat, Pemprov DKI Perkuat Layanan Pengaduan

Kamis, 20 Maret 2025 1548

 Pramono Salurkan KJP Plus 2025, Siswa Bisa Masuk TMII Gratis

Pramono Salurkan KJP Plus 2025, Siswa Bisa Masuk TMII Gratis

Kamis, 20 Maret 2025 1099

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 996

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 727

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1005

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1764

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1216

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks